faktahukum.id-
SUNGAI PENUH-Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh pada Jumat (28/11/2025) membicarakan tentang pemasangan batu andesit di jalan depan Gedung Nasional yang dianggap tidak memenuhi standar dan gagal dalam aspek perencanaan maupun kualitas. Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh membongkar pemasangan batu andesit tersebut karena kondisi jalan yang mengalami kerusakan berulang meski telah dua kali dibongkar dan dipasang kembali.
Desakan masyarakat menjadi alasan utama usulan pembongkaran ini, karena permukaan batu andesit yang terpasang dapat membahayakan pengguna jalan karena tidak stabil dan rentan menyebabkan kecelakaan. Fahruddin, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Sungai Penuh, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi meminta Pemkot menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera membongkar pemasangan batu andesit tersebut ¹.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Sungai Penuh maupun Dinas PUPR terkait permintaan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan menyeluruh agar polemik ini tidak berlarut dan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas.
Penulis : Budi gunawan
Editor : St. Aisyah
