KERINCI – Fakta Hukum.id Dugaan KKN di Pemerintahan Desa Pondok Beringin semakin menguat. Selain penunjukan bendahara desa yang bukan warga setempat dan diduga masih keluarga Kepala Desa Durmawel, SH, muncul temuan bahwa bendahara tersebut hanya dijadikan formalitas dan tidak menjalankan tugas sesuai SOP keuangan desa.
Sesuai Permendagri 20/2018, bendahara desa wajib melakukan pencatatan, penatausahaan, verifikasi pembayaran, serta menyusun laporan keuangan desa. Apabila fungsi ini tidak dijalankan dengan benar, maka seluruh pengelolaan dana desa berpotensi cacat administrasi dan membuka peluang penyimpangan.
Pada tahun 2024, Desa Pondok Beringin menerima dana sekitar Rp670 juta. Namun warga menilai banyak program tidak jelas realisasinya. Transparansi anggaran juga tidak terlihat, sementara laporan keuangan desa diduga diterima Inspektorat tanpa pemeriksaan lapangan yang memadai.
LSM Perisai Kobra menyebut pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa dan bendahara dapat dijerat menggunakan UU Desa maupun UU Tipikor karena pengelolaan dana desa yang tidak sesuai SOP.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Desa Pondok Beringin, Durmawel, SH, tidak mendapatkan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan tidak direspons. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya apabila pihak desa memberikan penjelasan resmi.(DY)
Editor : St. Aisyah
