Tidore Kepulauan — 25 November 2025 — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, kembali mencuat dan menjadi bahan pembicaraan serius warga. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa selama dua tahun terakhir membuat warga menilai pemerintah desa tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dugaan penyimpangan paling mencolok muncul pada pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023, yang menurut warga tidak memiliki realisasi pembangunan di lapangan. Walaupun dana ratusan juta rupiah telah terserap dalam laporan administrasi, kondisi desa dinilai tidak mengalami peningkatan berarti.
Aset Pribadi Kades Dipertanyakan Warga
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kepala Desa Selamalofo, Asrul Halek, diduga memiliki sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang muncul selama masa jabatannya. Warga menduga sejumlah aset tersebut tidak sebanding dengan pendapatan resmi seorang kepala desa.
Beberapa aset yang disoroti warga antara lain:
Dua unit mobil dump truk
Satu unit mobil Toyota Avanza
Satu unit motor Kaisar
Sejumlah lahan dan kebun yang dibeli sejak menjabat
Dalam dua tahun, aset milik kepala desa berkembang sangat cepat, sedangkan pembangunan desa seperti jalan, drainase, dan normalisasi kali tidak terlihat,” ujar warga tersebut pada 10 November 2025.
Pembangunan TMMD Disebut Tidak Sesuai Kesepakatan
Warga juga mempermasalahkan proyek pembangunan pagar melalui program TMMD Tahun 2025. Dalam kesepakatan awal rapat bersama, volume pekerjaan diputuskan sepanjang 150 meter dan dilaksanakan tanpa papan proyek. Namun setelah pekerjaan selesai, papan proyek justru dipasang belakangan dengan keterangan volume 170 meter.
Perubahan ini menimbulkan kecurigaan warga akan adanya dugaan mark-up volume, sekaligus memperkuat dugaan penyimpangan anggaran oleh pemerintah desa.
“Bendahara desa hanya jadi pajangan. Tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan, semua uang desa dipegang kepala desa,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Sejumlah Program Diduga Fiktif
Selain TMMD, warga juga menyoroti beberapa program yang dinilai mangkrak atau bahkan fiktif. Di antaranya:
Program normalisasi kali dan saluran air yang tidak pernah terlihat hasilnya
Pembelian lahan lapangan olahraga dengan anggaran besar, namun tanpa kejelasan progres
Pekerjaan fisik lainnya yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban
Total anggaran tahun 2023 yang diduga bermasalah mencapai Rp 763.163.000, berdasarkan data yang dibagikan warga.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyelenggarakan tata kelola keuangan desa secara:
Transparan
Akuntabel
Partisipatif
Tertib dan disiplin anggaran
Sementara itu, UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) mengatur ancaman pidana bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.
Jika terbukti terdapat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Warga Mendesak Audit dan Investigasi Menyeluruh
Merespons semakin banyaknya kejanggalan, warga Desa Selamalofo mendesak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah pernah terjadi sebelumnya pada kepala desa sebelumnya. Kami butuh transparansi dan audit lengkap supaya publik tahu ke mana dana desa sebenarnya digunakan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Warga berharap agar penegak hukum dapat mengambil langkah cepat dan objektif sehingga pengelolaan Dana Desa Selamalofo kembali berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Kanda Ali
