Oplus_131072
Fakta Hukum.Id
Pangkep, 23 November 2025 — Kegiatan penertiban di Pasar Sentral Pangkep pada Minggu, 23 November 2025, berlangsung tertib dan kondusif. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangkep, Hj. Iriani Agusti, S.Pi., M.M., yang turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.
Dalam kegiatan tersebut, Kadis didampingi oleh Kabid Perdagangan, H. Jamaluddin, S.E., beserta jajaran staf dinas terkait. Kehadiran pimpinan OPD di lokasi menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Penertiban melibatkan petugas pasar yang dipimpin oleh Abrar bersama Abd. Muis, yang memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai arahan. Fokus penertiban mencakup penataan lapak pedagang, kebersihan area pasar, serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum agar tetap teratur.
Hj. Iriani Agusti menegaskan bahwa penertiban rutin dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan di Pasar Sentral Pangkep. “Kami ingin pasar ini menjadi ruang yang tertata, higienis, dan nyaman. Penertiban bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik bagi semua,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap kegiatan penertiban yang dilaksanakan secara berkala dapat mendorong kesadaran pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan demi keberlangsungan aktivitas perdagangan yang sehat dan teratur.
Penulis : St. Aisyah Editor : St. Aisyah
