Makassar, FaktaHukum.id – 22 November 2025, Pemerintah Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, resmi memulai tahapan penyerahan formulir bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT dan RW terhitung mulai Sabtu (22/11). Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Lurah Totaka dan disambut antusias oleh masyarakat.
Salah satu warga yang mengajukan diri adalah Faridah, calon Ketua RT 001/001, seorang ibu rumah tangga yang memiliki komitmen kuat untuk mengabdikan diri kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jika saya terpilih menjadi RT yang baru, saya berharap dapat menjadi pemimpin yang inklusif dan mampu merangkul semua elemen masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan sejahtera,” ujar Faridah.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam kontestasi pemilihan. “Jikalau saya tidak terpilih, saya berharap siapa pun yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan bijak, mempromosikan persatuan, dan menghindari politik identitas yang dapat memperdalam perpecahan di masyarakat,” tambahnya.
Lurah Totaka, Nasar Affandi Hamsar, S.Sos, juga memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan RT dan RW. Ia menekankan bahwa proses demokrasi di tingkat lingkungan harus dijaga dengan baik demi mencegah konflik sosial.
“Siapa pun yang terpilih, itulah hasil pilihan warga secara demokratis. Saya berharap tidak ada lagi perpecahan di masyarakat setelah proses ini berjalan,” tegasnya.
Pemerintah kelurahan berharap seluruh tahapan pemilihan RT dan RW dapat berlangsung kondusif, transparan, dan mampu menguatkan partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan.
Penulis : Hasrat
Editor : Kanda Ali
