Faktahukum.id
Sarolangun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga kuat Nara Pidana (Napi) Mempunyai banking seabank saat menjalankan hukuman serta marak terjadi penggunaan alat komunikasi seperti handphone secara ilegal oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa adanya tindakan tegas dari pihak petugas.
Padahal, penggunaan alat komunikasi oleh narapidana di dalam Lapas secara tegas dilarang dalam Peraturan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang melarang narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi seperti penundaan hak-hak tertentu, sementara bagi petugas yang membantu akan ada tindakan tegas. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2019, yang mengatur tentang tata tertib dan pengawasan di dalam Lapas dan Rutan.
Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan seperti penipuan, daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.
Menanggapi situasi ini, Aktivis Muda Sarolangun, Yn, menyayangkan lemahnya pengawasan dan sikap diam pihak Lapas Sarolangun
“Jika benar terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi pembiaran sistemik. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi. Kami Masyarakat Sarolangun minta Kanwil Ditjenpas Jambi turun langsung ke UPT lapas Kelas IIB Sarolangun,” tegas Yn.
Yn, pun mendesak agar segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta integritas petugas Lapas Kelas II B Sarolangun, termasuk sanksi tegas jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan oknum petugas.
Saat dikonfirmasi Melalui telpon Via WhatsApp Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Kplp) (20//11) “Kalau mau konfirmasi Bawak identitas jelas kekantor,soal nya kemarin kita Jumpah Sama Kawan – Kawan Media di Sarolangun ini ngak ada yang kenal sama bapak”, sebutnya dalam telpon
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II B Sarolangun Belum memberikan stetmen terkait marak nya terjadi pembebasan napi mengunakan hanpone dalam lapas.
Penulis : Musadri
Editor : St. Aisyah
