Fakta Hukum.Id
Gowa, 19 November 2025 — Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Gowa. Mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam, (18/11/2025). Di hadapan awak media, Kapolres menegaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan memungut biaya berlebih dari masyarakat.
> “Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu orang terduga pelaku terkait dugaan korupsi atau pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” tegas AKBP Aldy.
Mark-Up Hingga Rp5 Juta Per Bidang
Program PTSL yang seharusnya memudahkan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum aparatur. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pada 78 bidang tanah yang diproses melalui PTSL.
Padahal masyarakat hanya berhak dikenakan biaya Rp250.000 sesuai ketentuan. Namun tersangka diduga melakukan mark-up dengan menarik biaya hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang.
Total pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp307.000.000.
Barang Bukti Diamankan
Penyidik Tipikor telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
uang tunai,
berkas pendaftaran PTSL,
kwitansi pembayaran.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap usai pihaknya menerima informasi terkait adanya pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
> “Setelah kami mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan mendalam dan ternyata benar adanya pungutan liar. Ini program pemerintah pusat yang seharusnya diberikan secara gratis,” jelas AKP Bahtiar.
Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Agustaman AR, S.Sos yang kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman bagi tersangka yakni minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Polres Gowa menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
—
Penulis : Syamsul
Editor : St. Aisyah
