Fakta Hukum.Id
Pangkep, 14/11/2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MI (20), seorang mahasiswa, atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan ini terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas AKP Imran.SH dan didampingi KBO Satreskrim Iptu. Husain.
Pelaku, MI , kelahiran Lembang Bau, 8 Oktober 2005, yang beralamat di Desa Lembang Bau, Desa Bonia Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga telah memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Kronologi Tindak Pidana:
Kasus ini bermula dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, NM (19), seorang perempuan yang beralamat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 16.09 WITA, tersangka MI diketahui melakukan panggilan video (video call) dengan korban. Saat itu, korban sedang makan dan kemudian membuka baju singlet birunya. Tersangka secara diam-diam merekam layar panggilan video tersebut. Setelah merekam, tersangka mencoba “menggombal” korban dengan menyatakan bahwa ia pernah melakukan video call dengan korban hingga tidak senonoh sebelumnya. Meskipun korban sempat mengatakan agar rekaman tersebut tidak dibagikan, tersangka mematikan rekaman layar sesaat sebelum melanjutkan video call, dan menyimpan hasil rekaman tersebut di galeri ponselnya.
Tindakan tersangka tidak berhenti di situ. Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 14.10 WITA, tersangka kembali melakukan video call dengan korban. Kali ini, tersangka merekam layar di mana korban kedapatan membuka pakaian . Rekaman berdurasi 16 menit 28 detik ini kemudian disimpan oleh tersangka. Diketahui pula, tersangka juga pernah merekam layar saat korban sedang mandi
Penyebaran dan Terungkapnya Kasus:
Video-video rekaman layar yang mengandung muatan pornografi tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka ke sebuah grup WhatsApp yang ia buat, beranggotakan sembilan orang. Mengejutkan, anggota grup tersebut terdiri dari keluarga korban, rekan kerja, dan teman-teman korban.
Korban NM mengetahui adanya penyebaran video tersebut setelah sepupunya berinisial “N” menghubungi via WhatsApp dengan pertanyaan “ya apa memang masalah”. Merasa malu dan marah, korban langsung menghubungi tersangka MI dan meminta agar video tersebut dihapus. Namun, tersangka tidak merespons permintaan tersebut.
Korban kemudian menghubungi ulang tersangka, yang kali ini merespons dan meminta korban untuk bertemu di Pangkep. Tersangka mendatangi tempat kerja korban di Palamtoa, Kelurahan Mapasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dan meminta korban untuk menghubungi ayahnya. Meskipun korban meminta untuk menunggu hingga pulang kerja, tersangka bersikeras untuk bertemu, bahkan kemudian menelepon ibunya dari luar.
Korban terus memohon kepada tersangka untuk menghapus video tersebut, tetapi tersangka mengabaikan permintaannya. Akhirnya, atas saran dari orang tua korban, korban diarahkan untuk langsung melapor ke Kapolres Pangkep.
Motif dan Barang Bukti:
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Saleh.SH, motif sementara pelaku diduga didasari rasa dendam. “Pelaku dendam dengan korban karena pelaku diketahui telah memiliki pacar baru yang sudah diketahui korban. Untuk menutupi kelakuannya, pelaku mengancam korban dengan menyebar video tak senonoh di satu group WhatsApp,” jelas AKP Saleh.SH.
Dalam pengamanan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi, antara lain:
Satu unit handphone merek IMEI berwarna gold.
Satu buah flashdisk merek SanDisk kapasitas 8 GB berwarna hitam, berisi dua file foto dan tiga file video.
Satu unit handphone merek Samsung Galaxy berwarna hitam.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pangkep.
Editor: St. Aisyah
