Fakta Hukum.Id
PANGKEP – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Paripurna Sidang Kedua dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sidang berlangsung di Ruang Pola Sidang A, Senin (10/11/2025).
Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Pangkep, para staf ahli, asisten daerah, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian lingkup Setda, sekretaris perangkat daerah, para camat, serta undangan dan insan pers.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya pada 4 November 2025, ketika Bupati Pangkep menyampaikan pendapat resminya mengenai Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sesuai tata tertib, pimpinan sidang kemudian mempersilakan masing-masing fraksi maju ke depan untuk menyerahkan pendapat atau jawaban resmi mereka.
“Untuk itu kepada Ketua Fraksi DPRD atau yang mewakili agar maju ke depan untuk menyerahkan pendapat/jawaban fraksinya.”
Secara berurutan, fraksi yang dipanggil meliputi Fraksi Partai NasDem,Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai Gerindra,Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Fraksi Partai Demokrat.
Sidang berlangsung tertib dan menjadi salah satu momentum penting dalam penguatan regulasi daerah yang berpihak pada penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep.
Editor: St. Aisyah
