SUNGAI PENUH ( faktahukum.id ),Acara besar bertajuk Pasar Rakyat di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang semestinya menjadi ajang pemberdayaan ekonomi masyarakat, kini menuai kritik. Sejumlah pedagang mengaku dirugikan akibat biaya sewa tenda dan lapak yang dinilai tinggi serta tidak transparan.
Dari penelusuran lapangan, biaya sewa tenda bervariasi — mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per meter, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah per lapak. Para pedagang, khususnya yang datang dari luar daerah, mengeluhkan omzet sepi dan biaya sewa yang mencekik.
“Bukan untung yang kami dapat, malah tekor. Harga sewa tinggi, pembeli sepi, panitia pun tak jelas siapa penanggung jawabnya,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang mengaku sebagai panitia Pasar Rakyat melakukan pungutan tanpa menunjukkan surat resmi atau legalitas yang jelas. Mereka hanya menggunakan atribut bertuliskan “Panitia” saat menarik uang dari para pedagang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab, jika ditotal dari jumlah tenda yang terpasang, dana yang beredar dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi atau transparansi mengenai penggunaan dana tersebut.
“Bagaimana mungkin acara yang digelar atas nama masyarakat bisa ditetapkan biayanya seenaknya tanpa aturan yang jelas? Di mana pengawasan pemerintah?” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sungai Penuh.
Berpotensi Melanggar Hukum: Unsur Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, dan tanpa mekanisme transparansi keuangan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, praktik pungutan tanpa izin resmi juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan hukum resmi merupakan tindakan pidana dan dapat ditindak tegas oleh aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini. Publik pun mulai mempertanyakan peran pengawasan Wali Kota terhadap kegiatan yang menggunakan nama besar daerah namun diduga sarat penyimpangan.
“Kalau benar tidak ada dasar hukumnya, ini jelas bentuk pelanggaran. Pemerintah jangan tutup mata. Aparat penegak hukum harus segera turun untuk memeriksa panitia dan sumber dana kegiatan tersebut,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sungai Penuh.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Kota Sungai Penuh seharusnya menjadi contoh pembangunan ekonomi yang bersih dan beretika, bukan menjadi ladang pungli yang merugikan pedagang kecil.
(Tim)
