Sungai Penuh. ( Faktahukum.id ), Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan Jambore PKK dan Pesta Rakyat Kota Sungai Penuh. Sejumlah pedagang yang berjualan di area pasar rakyat mengaku dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan panitia kegiatan.
Pungutan itu dilakukan secara langsung di lapak pedagang, di saat mereka sedang sibuk melayani pembeli. Menurut keterangan warga, oknum tersebut tidak mengenakan tanda pengenal panitia dan setelah menerima uang langsung pergi tanpa memberikan bukti pembayaran.
“Saya lihat dia datang ke pedagang, minta uang, katanya untuk kebersihan, tapi tidak ada surat atau tanda panitia,” ujar salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut.
Ketika dikonfirmasi, pihak panitia mengakui adanya pungutan uang tersebut dan menyebut bahwa dana itu digunakan untuk kebersihan lokasi acara. Namun, saat ditanyakan mengenai dasar surat resmi atau izin tertulis terkait pungutan tersebut, panitia tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun.
Pengakuan itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, kegiatan sebesar Jambore PKK dan Pesta Rakyat semestinya sudah memiliki anggaran kebersihan tersendiri yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pihak terkait lainnya.
“Kalau alasan kebersihan itu benar, mestinya dilakukan secara resmi dengan surat dan koordinasi. Tanpa dasar administrasi, itu bisa dikategorikan pungli,” ujar salah satu aktivis masyarakat Kota Sungai Penuh menanggapi temuan tersebut.
Ia juga menilai tindakan seperti ini dapat merusak citra kegiatan PKK dan pemerintah daerah, apalagi jika dilakukan di tengah acara besar yang membawa nama lembaga resmi.
“Harus ada penyelidikan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai kegiatan pemerintah yang seharusnya menumbuhkan partisipasi masyarakat malah tercoreng oleh tindakan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
( Budi gunawan )
