Jakarta — FaktaHukum.id | 6 November 2025 —
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) resmi menetapkan ulang perhitungan dan pembayaran hak-hak pekerja atau buruh PT. Makassar Mandiri Putra Utama, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk periode Agustus 2020 hingga Juli 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 5/26/AS.00.02/X/2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, hasil pemeriksaan dan pengujian ulang yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah minimum yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pekerjanya dengan total nilai sebesar Rp135.029.265,- (seratus tiga puluh lima juta dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).
—
Perintah Pelaksanaan Pembayaran
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PT. Makassar Mandiri Putra Utama wajib melaksanakan pembayaran kekurangan upah tersebut selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Penetapan Ulang.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa penetapan ulang bersifat final dan mengikat, serta wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya penetapan baru ini, maka Surat Penetapan sebelumnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 700/235/DISNAKERTRANS tanggal 19 Februari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Dalam surat tersebut, Kemnaker mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, serta
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020.
Selain itu, penetapan ini juga memperhatikan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis laporan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 22 Januari 2024, serta berbagai surat dan kuasa hukum dari kedua pihak.
Langkah Tegas Pemerintah
Melalui keputusan ini, Kemnaker menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak normatif pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan ini akan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan ulang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi para pekerja serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan minimum,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani pejabat berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penegasan Akhir
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi dalam penyelesaian pembayaran kekurangan upah buruh pada PT. Makassar Mandiri Putra Utama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis : Hasrat
🕊️ Redaksi: FaktaHukum.id
📍 Sumber: Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor: 5/26/AS.00.02/X/2025.
Editor: St. Aisyah
