Ternate , FaktaHukum.id — Dugaan skandal sengketa tanah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, semakin menyeruak ke permukaan. Warga ahli waris, Awaluddin Arsyad M syawal, kembali membuka fakta mencengangkan terkait dugaan penggunaan dokumen Peninjauan Kembali (PK) “siluman” yang diklaim bernomor 730 PK/Pdt/2001 sebagai dasar eksekusi paksa lahan.
Arsad menilai dokumen tersebut penuh kejanggalan dan mengarah pada praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat dan pihak tertentu yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk menguasai lahan warga.
> “Dalam wawancara langsung dengan jurnalis media ini, saya nyatakan tegas: kalau dokumen itu asli, kenapa formatnya beda, kenapa pegawai MA berubah-ubah keterangan, dan kenapa ada permintaan uang? Ini aroma manipulasi, bukan hukum,” ungkapnya.
Menurut Awaluddin Arsyad M syawal. hasil pengecekan langsung ke Mahkamah Agung (MA) pada 2024 justru menguatkan dugaan bahwa PK yang digunakan tidak jelas keabsahannya. Ia membeberkan bahwa dokumen yang ditunjukkan tidak memiliki atribut resmi negara, bahkan nama hakim sempat ditutup pada salinan tidak sah yang ia terima.
Langkah hukum terus ditempuh:
Surat keberatan administrasi (18 Juni 2025)
Klarifikasi resmi ke BPN (14 Juli 2025)
Laporan ke Polres, Polda, Kejati, dan Inspektorat (14 Oktober 2025)
Penyampaian ke publik lewat media
Arsad menegaskan sengketa ini tidak hanya soal hak tanah keluarga, tetapi menyangkut kesucian dokumen negara dan kredibilitas sistem hukum.
> “Kalau dokumen negara bisa diganti seenaknya, negara ini milik siapa? Hak kami diakui sejak 1963. Kalau PK itu sah, tunjukkan aslinya, bukan salinan abu-abu.”
Ia juga menyinggung aturan ATR/BPN 2023 yang menegaskan tanah tersebut kembali berstatus tanah negara sebelum legalisasi PTSL.
> “Jika tanah negara, kok malah ada eksekusi dan pungutan liar? PTSL gratis, rakyat justru dibebani? Ini bukan salah urus — ini dugaan persekongkolan.”
Arsad mendesak pemerintah pusat turun tangan langsung untuk membongkar polemik PK misterius itu.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini ujian negara: tunduk pada hukum atau tunduk pada mafia.”
Publik kini menanti tindak lanjut aparat hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan ilegal, termasuk kemungkinan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Redaksi: Nasrun
Editor: St. Aisyah
