Fakta Hukum.Id
Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kota Ternate. Dalam operasi penindakan di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (5/11/2025), polisi berhasil mengamankan puluhan kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P., setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut.
“Informasi kami terima sekitar pukul 23.00 WIT pada Selasa malam. Tim kemudian menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan, dan sekitar pukul 00.00 WIT dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gamalama,” ungkap AKP Umar Kombong.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi Cap Tikus yang disimpan di dalam kamar milik pelaku berinisial BP (46), warga setempat. Pelaku diduga melakukan penjualan miras tanpa izin.
“Sekitar pukul 01.15 WIT, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Ternate untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, menyimpan, ataupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan rutin,” tegasnya.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
