Fakta Hukum.Id
TERNATE — Penyidik Satreskrim Polres Ternate resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di tiga toko di Kota Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (5/11/2025).
Tersangka berinisial RABD bersama sejumlah barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut.
> “Tersangka pencurian di tiga toko yakni Al-Nizam, Endang, dan Riszky sudah kami limpahkan hari ini ke JPU,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menyampaikan bahwa setelah menerima pelimpahan, JPU langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik.
Barang bukti tersebut antara lain uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masih berlumuran darah korban, sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang untuk mencongkel pintu toko, sepeda motor pelaku, serta barang bukti lainnya.
Aan menjelaskan, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan ini menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda, yaitu:
1. Toko Al-Nizam
2. Toko Endang
3. Toko Riski di Kelurahan Kalumata
Ketiga kejadian tersebut berlangsung dengan waktu yang berdekatan.
> “Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Ternate,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
> “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
