faktahukum.id-
KERINCI–Kades Muara Hemat, Jasman, ditahan Kejari Sungai Penuh karena diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian negara hampir Rp900 juta. Jasman membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan pembangunan fisik desa yang sudah dibiayai pihak ketiga. Modusnya adalah melaporkan kegiatan yang telah dibiayai PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) sebagai kegiatan yang menggunakan APBDes, sehingga merugikan negara.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti kuat dengan menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, dan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Jasman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kejari Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
(Red/budi gunawan)
