
FAKTA HUKUM. ID. Makassar, 21 Oktober 2025 —
Sidang lanjutan perkara CV Solusi Klik melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rektor Universitas Hasanuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda Perbaikan gugatan dari pihak penggugat.
Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum penggugat — Arwin, SH, Resnadhy, SH, dan Abdul Wahab, SH., MH — menegaskan bahwa fokus utama perkara ini diarahkan pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek Revitalisasi Jaringan Komputer Unhas.
Dalam perbaikan gugatan, pihak penggugat menegaskan bahwa unsur-unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi, yaitu:
1. Adanya perbuatan melawan hukum — berupa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
2. Adanya kerugian yang nyata bagi pihak CV Solusi Klik;
3. Adanya hubungan kausalitas langsung antara tindakan tergugat dengan kerugian penggugat;
4. Adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak tergugat (PPK Unhas) dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sudah tegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal kalah tender, tetapi menyangkut adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pengadaan. Ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengadaan yang transparan dan bebas konflik kepentingan,”
tegas Resnadhy, SH
Tim hukum penggugat juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, secara tegas diatur larangan pertentangan kepentingan (conflict of interest) antara penyelenggara dan peserta pengadaan.
“Pasal 7 ayat (1) huruf e Perpres 46/2025 sangat jelas: Pejabat pengadaan dan pihak terkait dilarang memiliki pertentangan kepentingan. Dalam kasus ini, kami melihat indikasi kuat hal itu terjadi,”
ujar Arwin, SH., Direktur Citra Celebes Law.
Tim hukum juga menyentil fakta baru bahwa pemenang lelang proyek revitalisasi jaringan komputer adalah PT Hadin ITE Solution, yang disebut-sebut merupakan bagian dari holding company milik Unhas sendiri.
Hal ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang bukan hanya melanggar prinsip administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Kalau institusi pemerintah memenangkan perusahaan yang masih di bawah naungannya sendiri, maka independensi dan objektivitas proses lelang patut dipertanyakan. Ini bukan praktik sehat dalam tata kelola universitas negeri,”
tegas Resnadhy.
Setelah perbaikan gugatan diserahkan, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya untuk jawaban tergugat melalui sistem e-Court pada tanggal 4 November 2025.
Pihak penggugat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan, profesional, dan terbuka terhadap fakta-fakta hukum baru yang muncul di persidangan.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan semata pada kekuasaan atau posisi institusi,”
tutup Abdul Wahab, SH., MH.
( Redaksi: St. Aisyah )