Oktober 16, 2025
IMG-20251013-WA0093

Fakta Hukum.Id –Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi keuangan daerah, praktik penggunaan anggaran di Provinsi Maluku Utara kembali menimbulkan tanda tanya serius.

 

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 9 September 2025, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara tercatat mengalokasikan Rp500 juta untuk satu paket diseminasi informasi publik melalui program televisi nasional, serta tambahan Rp200 juta untuk relasi media dan Rp100 juta untuk sewa videotron.

 

Kegiatan tersebut masuk dalam nomenklatur “Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah”, yang secara administratif sah menurut Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Namun, substansinya patut diuji, apakah informasi yang disebarkan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, atau sekadar menjadi panggung pencitraan kekuasaan.

Dalam teori political budgeting, anggaran publik kerap digunakan bukan hanya untuk membiayai pelayanan publik, tetapi juga untuk memelihara legitimasi politik penguasa. Alokasi dana komunikasi publik yang berlebihan dan berulang, terutama ke media TV nasional, berpotensi menjadi instrumen politik yang disamarkan dalam kerangka administrasi.

 

Jika konten tayangan lebih menonjolkan figur kepala daerah dibandingkan substansi kebijakan, maka aktivitas tersebut telah melampaui batas etika anggaran. APBD bukan alat propaganda, melainkan instrumen keadilan fiskal dan pelayanan publik.

 

Dalam konteks ini, praktik pencitraan menggunakan dana publik bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah (fiscal waste).

 

Ketika pemborosan semacam ini tidak disertai evaluasi manfaat publik yang terukur, maka Maluku Utara menghadapi apa yang disebut krisis akuntabilitas fiskal.

Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap rupiah anggaran harus dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.

 

Lebih jauh, Pasal 298 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa belanja daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mengabaikan prinsip ini berarti menjauhkan keuangan daerah dari mandat konstitusionalnya, memajukan kesejahteraan umum.

 

Kritik Ketua PB-FORMMALUT M. Reza A Syadik tidak hanya diarahkan pada eksekutif, tetapi juga kepada DPRD Provinsi Maluku Utara yang dinilai gagal memainkan fungsi pengawasan (controlling). DPRD seharusnya menjadi filter pertama terhadap potensi penyalahgunaan APBD, bukan justru membiarkan praktik belanja yang tak berdampak langsung pada publik.

 

Di sisi lain, Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan internal (APIP) juga wajib turun tangan. Audit terhadap kegiatan komunikasi publik Pemprov Maluku Utara penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memiliki nilai guna bagi masyarakat, bukan sekadar nilai citra bagi pejabat.

 

PB-FORMMALUT mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara segera melakukan audit tematik atas penggunaan anggaran publikasi media nasional oleh Pemerintah Provinsi. Jika ditemukan penyimpangan, hasilnya harus dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan lanjutan.

 

Lebih dari itu, reformasi komunikasi publik daerah harus mengacu pada prinsip partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat, bukan pada kepentingan personal pejabat daerah. Publikasi yang sehat adalah yang mendorong literasi warga, bukan sekadar glorifikasi pemerintah.

 

Fenomena diseminasi informasi yang berbiaya fantastis ini mencerminkan realitas pahit tata kelola fiskal di Maluku Utara di mana anggaran sering kali kehilangan nilai moralnya.

 

APBD seharusnya menjadi cermin keadilan sosial, bukan kaca panggung pencitraan kekuasaan.

 

“Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan.

Tidak ada yang lebih berbahaya dari pejabat yang mengelola uang publik untuk memelihara citra pribadi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *