
๐ฎ๐ฉ—FAKTAHUKUM.id—๐ฎ๐ฉ
Kayoa โ Ketegangan antara pemuda dan pemerintah Desa Kida, Kecamatan Kayoa, mulai mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh keputusan Kepala Desa Sahabudin Saman yang diduga tidak mengizinkan pemuda Desa Kida mengikuti Turnamen Sepak Bola Bupati Cup, padahal mereka telah melakukan berbagai persiapan.
Kekecewaan tersebut semakin diperparah dengan munculnya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya dana kegiatan sekretariat dan Musdes senilai Rp30 juta. Berdasarkan informasi dari kalangan pemuda, dana yang terealisasi hanya Rp20 juta, sedangkan Rp10 juta sisanya belum jelas penggunaannya.
Para pemuda menilai keputusan kepala desa menolak partisipasi mereka di ajang olahraga daerah itu tidak memiliki dasar yang jelas. โKami hanya ingin membela nama desa dalam Turnamen Bupati Cup. Ini ajang yang positif, tapi kami justru dihalangi,โ kata salah satu pemuda.
Mereka pun mendesak agar Kepala Desa memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pelarangan tersebut sekaligus pertanggungjawaban soal dana kegiatan pemuda. โKami butuh kejelasan, bukan konflik,โ tambahnya.
Warga berharap agar persoalan ini tidak berlarut dan segera diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan di Desa Kida serta mendukung semangat generasi muda untuk terus berprestasi di bidang olahraga.Red
Editor: faktahukum.id