Oktober 17, 2025
IMG-20251008-WA0009

Pangkep, Fakta Hukum — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) menggelar kegiatan Isenimasi Modul Panduan Inklusivitas Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan memperkuat strategi inklusif dalam upaya pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan perangkat daerah, lembaga sosial, akademisi, hingga kelompok masyarakat penerima manfaat. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai konsep inklusivitas dan penerapannya dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kepala Bappeda Kabupaten Pangkep, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Isenimasi Modul Panduan Inklusivitas merupakan langkah nyata dalam memperkuat kapasitas daerah untuk melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

 

“Pendekatan inklusif berarti memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Modul ini menjadi panduan praktis bagi seluruh OPD dalam menyusun program yang berpihak kepada mereka,” ujarnya.

 

Sementara itu, fasilitator kegiatan menjelaskan bahwa modul ini tidak hanya memberikan panduan teknis, tetapi juga mendorong kolaborasi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan program pengentasan kemiskinan.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Pangkep dapat memperkuat perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan inklusif, sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang menekankan prinsip no one left behind.

 

Kegiatan Isenimasi Modul Panduan Inklusivitas Penanggulangan Kemiskinan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga Pangkep.

✍️ Penulis: Kanda Ali
📰 Editor: Redaksi Fakta Hukum
📅 Tanggal: 7 Oktober 2025
🏷️ Media: Fakta Hukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *