Oktober 21, 2025
IMG-20251007-WA0011

faktahukum.id-
KERINCI–Kasus dugaan penculikan dan perampasan perhiasan yang menimpa seorang lansia bernama Elita (63) di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, sangat memprihatinkan. Berikut adalah kronologis kejadian:
Elita sedang menjemur pakaian di depan Salon Yani pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Sebuah mobil Avanza putih berhenti, dan dua orang tak dikenal keluar dari mobil, berpura-pura menawarkan bantuan sosial.

 

Elita diminta masuk ke dalam mobil yang sudah berisi tiga pria dan satu perempuan lain, kemudian dibawa ke Desa Patok Empat.

 

Pelaku meminta Elita menyerahkan perhiasan emas, termasuk gelang 10 emas, kalung 11 emas, dan cincin 1,5 emas.
Korban dipaksa telungkup di lantai mobil dan dibawa ke Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

 

Upaya yang Telah Dilakukan Perangkat Desa Bedeng Dua dan tokoh masyarakat mendatangi rumah korban dan melakukan koordinasi.

 

Korban dan keluarganya memilih tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tidak melapor.

 

Pesan bagi Masyarakat,
Pemerintah desa mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan bantuan sosial atau kegiatan amal.

 

Perangkat Desa Bedeng Dua mengingatkan warga, terutama lansia, agar tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.

 

Menariknya, Polres Muaro Jambi beberapa waktu lalu telah berhasil menangkap pelaku penculikan lansia lainnya, dengan dua pelaku berinisial E dan B yang sempat buron setelah terlibat dalam penculikan korban berusia 65 tahun bernama M

(Red/budi g)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *