Oktober 21, 2025
Screenshot_2025-10-06-23-04-02-81_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

-@—-FAKTAHUKUM.id—-@

LABUHA, 6 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan (Halsel) mengungkap dugaan kuat bahwa lima fraksi DPRD Halsel menunjukkan kelemahan serius dalam menjalankan fungsi pengawasan,

 

bahkan Ada  diduga melakukan kompromi politik dengan Pemerintah Daerah terkait polemik pelantikan ulang empat Kepala Desa Di Empat desa di Halmahera Selatan tersebut .

 

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, mengecam sikap lima fraksi besar, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Perjuangan, dan Fraksi APSI ,yang hingga kini belum mengambil langkah nyata untuk menindak pelanggaran hukum dalam pelantikan ulang tersebut.

 

“Kami menduga kuat ada kompromi politik yang membuat empat fraksi ini abaikan pelanggan Hukum Tersebut,

 

Bahakan di Anggap  gagal menjalankan fungsi pengawasan Sebagai  Perwakilan Suara Rakyat ,  Sikap mereka tidak hanya melemahkan mekanisme checks and balances, tapi juga mengkhianati aspirasi rakyat dan menodai demokrasi lokal,” tegas Harmain.

 

Kasus ini bermula dari pelantikan ulang empat Kepala Desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)

 

Namun, DPRD melalui empat fraksi besar itu seakan bungkam dan membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa tindakan tegas.

 

“Kami menantang lima fraksi DPRD Halsel untuk segera bersikap dan menunjukkan keberpihakan pada hukum serta kepentingan rakyat. Jika terus diam, mereka sama saja menginjak-injak hati masyarakat yang menuntut keadilan,” tambah Harmain.

 

GPM Halsel berencana aksi bersama warga dari keempat desa terdampak untuk bersama-sama menekan DPRD agar tidak mengabaikan amanat pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.

 

“Kami juga akan terus mengawal dan menggalang dukungan publik untuk memastikan DPRD tidak kehilangan legitimasi dan integritasnya. Demokrasi tingkat lokal tidak boleh menjadi ajang transaksi politik dan kompromi gelap,” tutup Harmain.Red

 

Editor FAKTAHUKUM.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *