
Halmahera Selatan — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyoroti sikap Harita Nickel yang dinilai abai terhadap kebutuhan pokok masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, meski wilayah itu menjadi pusat aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut.
Sejak ditetapkannya Pulau Obi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2021, Harita Nickel berperan besar dalam pengembangan industri nikel terintegrasi untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Namun, menurut BARAH, masyarakat lingkar tambang seperti Kawasi belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan proyek besar itu.
BARAH menilai implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Harita Nickel belum sejalan dengan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Salah satunya terkait pembangunan pelabuhan speedboat masyarakat Kawasi yang tak kunjung direalisasikan, padahal sudah lama diusulkan oleh para motoris dalam Asosiasi Laut dan Darat (ASLAT) Kawasi.
Selain itu, Harita Nickel dinilai memonopoli aktivitas penyeberangan di pelabuhan operasionalnya, sehingga mengurangi pendapatan motoris lokal. BARAH juga menyoroti ketidakjelasan status pelabuhan di kawasan Ecovillage dan tertutupnya ruang pemberdayaan ekonomi bagi kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kawasi.
Atas kondisi ini, BARAH menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak CSR Harita Nickel membangun pelabuhan speedboat Kawasi.
2. Mendesak pembagian kuota penumpang speedboat bagi karyawan cuti.
3. Mendesak kejelasan status pelabuhan kapal penumpang di Kawasi.
4. Mendesak CSR Harita Nickel membuka ruang pemberdayaan bagi kelompok penerima DBH.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi menolak ketidakadilan” Ucap salah satu Keterwakilan Masyarakat Kawasi