Oktober 21, 2025
IMG-20251005-WA0005

@—-Faktahukum.id—–@

Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) menuding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel mengalami kebingungan hingga kehilangan arah—atau dalam istilah mereka “masuk angin”—dalam menangani kasus pelantikan 4 Kepala Desa yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

 

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, secara tegas mengkritik DPRD Halsel yang dianggap terlalu berbelit-belit, inkonsisten, dan lamban dalam mengambil sikap terkait pelantikan ulang Kepala Desa tersebut.

 

“PTUN Ambon telah jelas membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel Nomor 131 beserta nama-nama Kepala Desa yang tercantum. Namun, DPRD malah terkesan menunggu SK pelantikan ulang dari Bupati yang sampai sekarang belum juga ada. Ini bukan sikap lembaga pengawas, tapi sikap yang menunjukkan DPRD tersandera oleh bayang-bayang kekuasaan,” tegas Bung Harmain Rusli.

 

Lebih lanjut, DPC GPM juga menyoroti sikap DPRD yang cenderung meremehkan persoalan ini dengan menyebutnya sebagai “hal kecil,” yang dianggapnya jauh dari fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas yang seharusnya serius mengawal putusan hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

 

Sejumlah aksi unjuk rasa telah dilakukan oleh gabungan elemen masyarakat seperti Barisan Rakyat Halsel dan PHAI menuntut DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan serta menggunakan instrumen politik seperti angket atau interpelasi. Namun, hingga kini, DPRD belum menunjukkan sikap yang jelas dan tegas.

 

“Kami mendesak DPRD Halsel untuk segera bangkit dan menjalankan fungsi pengawasan secara independen, tanpa terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan. Ketidakpastian hukum ini hanya memperburuk kondisi masyarakat yang membutuhkan kepastian dan keadilan,” pungkas Bung Harmain Rusli.

 

Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyangkut legitimasi kepala desa sekaligus tata kelola pemerintahan desa yang berimbas langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Selatan.Red

 

@—–Faktahukum.id—–@

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *