
Halmahera Tengah
FAKTA HUKUM.ID – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng), “Iptu Masqun Abdukish, S.H., M.Si.” memberikan Larangan keras bagi seluruh anggota Lantas untuk melakukan penilangan terhadap masyarakat. Ia meminta jajarannya mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menegakkan disiplin berlalu lintas.
“Tidak ada yang menilang. Kalau ada, tanggung resikonya. Itu perintah saya, khususnya di wilayah Halteng,”Tegas Iptu Masqun”
Di hadapan para anggotanya.Menurutnya, polisi lalu lintas harus menjadi teladan dan sahabat masyarakat, bukan sosok yang ditakuti. Karena itu, ia menginstruksikan agar setiap pelanggaran ringan seperti tidak mengenakan helm ditangani dengan cara menegur dan memberikan edukasi secara humanis.
“Panggil, tegur, dan senyum. Bukan menilang. Tunjukkan kepada masyarakat Halteng bahwa polisi hadir dengan senyum. Kalau mereka ditegur baik-baik, sekali dua kali, saya yakin mereka akan taat berlalu lintas,”ujar Masqun”
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Halteng membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan humanis, sejalan dengan program Polri Presisi yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Bung NUEL
Jurnalis Fakta Hukum.id