
FAKTAHUKUM id
Halmahera Selatan /28/9/2025–
Maraknya penggunaan aplikasi “ijo” atau dikenal juga dengan Micet di kalangan anak muda hingga orang tua, kini menimbulkan keresahan masyarakat di Halmahera Selatan. Aplikasi ini disebut menjadi wadah pertemuan yang berujung pada dugaan praktik prostitusi terselubung.
Hasil pemantauan Faktahukum Indonesia menemukan adanya beberapa penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Labuha dan Babang yang diduga dijadikan tempat transaksi dan praktik prostitusi yang terhubung melalui aplikasi tersebut. Bahkan, terdapat sejumlah perempuan paruh baya yang diduga menjajakan diri di tempat-tempat tersebut.
“Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas. Banyak kos-kosan dan penginapan di Halsel yang tidak memiliki izin kontrol resmi. Tanpa izin, Satpol PP juga sulit melakukan pengawasan dan penertiban,” ungkap salah satu pemerhati hukum di Halmahera Selatan.
Fenomena ini dinilai sangat merugikan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi generasi muda. Terlebih, Pulau Bacan yang menjadi salah pusat peradaban Kesultanan yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus dijaga dari praktik-praktik semacam ini harus di berantas “, kata ustad bencana bisa datang kapan saja karna itu adalah ulah manusia itu sendiri.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap peredaran aplikasi tersebut serta menertibkan kos-kosan dan penginapan yang beroperasi tanpa izin.Red
FAKTAHUKUM .id