Oktober 3, 2025
IMG-20250916-WA0126

Faktahukum.id // MAMUJU SULBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, S.H., M.H didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Ibu Nur Asiah, S.H., M.Hum. beserta jajarannya.Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Selasa ( 16/09/2025 )

 

“MELAKSANAKAN PRESS RELEASE PENAHANAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT KABUPATEN MAMASA TAHUN ANGGARAN 2024”

 

 

berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 446/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2025 tanggal 12 Juni 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa

 

 

Saat media ini konfirmasi dgn kajati sulbar Sukarman Sumarinton. SH.MH menjelaskan Anggaran ini melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang pembayarannya dengan menggunakan Dana APBD Kab. Mamasa Tahu Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.737.700.000,.

 

Masih kajati Sulbar Sukarman Sumarinton.SH.MH ,yang dimana dalam proses pembayarannya berdasarkan alat bukti yang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menyalahi ketentuan yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tutupnya ( Rdf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *