
HALSEL, Faktahukum.id –
Kantor Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih dipalang oleh sekelompok warga bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Aksi pemalangan yang telah berlangsung selama beberapa minggu ini menimbulkan gangguan serius terhadap pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
Investigasi langsung yang dilakukan oleh wartawan Faktahukum.id pada Kamis, 11 September 2025, mengungkap bahwa pemalangan dilakukan oleh sekelompok kecil massa aksi dan Ketua BPD Muammar J. Tuheteru, Desa Saketa. Mereka menuntut agar Kepala Desa Saketa, Idjul M. Kiat, segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Pemalangan kantor desa dilakukan dengan menutup seluruh akses masuk menggunakan papan kayu, mulai dari pintu depan, belakang, hingga sisi kiri dan kanan gedung. Ironisnya, aksi ini dilakukan saat Kepala Desa tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas pemerintahan di ibu kota kabupaten, Labuha.
Sekretaris Desa Saketa, Rafid Muin
dalam wawancara bersama wartawan, menyatakan bahwa sebagian besar warga desa tidak setuju dengan aksi pemalangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa sebelumnya telah merespons tuntutan aksi dengan mengusulkan rapat terbuka bersama warga dan pihak terkait, agar semua persoalan bisa dibahas secara transparan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh massa aksi, yang tetap bersikukuh menuntut pengunduran diri Kepala Desa tanpa memberikan alasan hukum yang kuat.
“Pemerintah desa sudah menyampaikan bahwa semua pihak kita undang dalam rapat terbuka. Tapi mereka menolak. Katanya mereka hanya mau Kades Idjul M. Kiat mundur. Padahal, kita hidup di negara hukum. Semua harus berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Desa Saketa Rafid Muin.
Dalam investigasi lanjutan, wartawan Faktahukum.id mewawancarai Ketua BPD Muammar J. Tuheteru, yang terlibat langsung dalam aksi. Ia menyebut alasan utama pemalangan kantor adalah karena dugaan kurangnya transparansi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai bukti-bukti pendukung dan dasar hukum yang jelas, Ketua BPD tidak mampu memberikan jawaban konkret maupun dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami hanya meminta beliau Kepala desa Idjul M. Kiat. mengundurkan diri karena tidak transparan. jawab Ketua BPD singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena pelayanan publik yang seharusnya berjalan normal kini terhenti total. Warga mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen penting seperti surat keterangan, administrasi kependudukan, dan lainnya akibat kantor desa yang terus ditutup.
Sejumlah warga Desa Saketa yang diwawancarai mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap aksi tersebut. Mereka berharap agar pihak yang melakukan pemalangan segera membuka akses kantor dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami yang jadi korban. Mau urus surat-surat saja tidak bisa. Kalau memang ada masalah, selesaikan secara hukum, bukan palang kantor desa,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pendekatan hukum dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa. Pemalangan fasilitas umum tanpa dasar hukum yang kuat tidak hanya merugikan aparat pemerintah desa, tapi terutama masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, kantor Desa Saketa masih tertutup rapat, dan belum ada kepastian kapan pelayanan publik akan kembali normal.
Red/