September 11, 2025
IMG-20250911-WA0129

Halmahera Selatan // Faktahukum .id// – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus memantik kritik. Sejumlah polisi kalangan menilai pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea, dan Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H., M.H., tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencederai logika hukum tata usaha negara serta meruntuhkan wibawa putusan pengadilan.

 

Sebelumnya, Yusran Uamakamea menyatakan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Bassam Kasuba sah karena mereka pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. Ia beralasan putusan PTUN hanya menyasar aspek administratif, bukan fakta lapangan.

 

Pandangan serupa diungkapkan Kadis DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab. Menurutnya, amar putusan PTUN tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat sehingga Bupati berhak menggunakan diskresi. “Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujarnya.

 

Namun praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H. menegaskan, diskresi tidak dapat digunakan untuk menghindari amar putusan pengadilan. “Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat. Mengabaikan putusan justru masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegasnya.

 

Bambang juga menilai sikap Kabag Hukum gegabah dan berpotensi menjerumuskan Bupati. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, pelajari dulu amar putusan dan pahami dengan baik. Ini soal hukum di Repoblik ini ,bukan soal selera., ucapnya.

 

Menurutnya, alih-alih memberi nasihat hukum yang mendorong kepatuhan pada putusan pengadilan, kedua pejabat itu justru dinilai melegitimasi tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Jika diskresi dijadikan tameng untuk membangkang putusan pengadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tapi martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi peradilan di Halmahera Selatan,” ujar Bambang.

 

Polemik ini memperlihatkan krisis kepatuhan hukum di tingkat pemerintah daerah. Di tengah tuntutan publik atas transparansi dan supremasi hukum, perdebatan soal pelantikan kepala desa di Halsel kini menjadi ujian bagi integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.

 

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *