September 11, 2025
IMG-20250911-WA0122

Ternate, faktahukum.id – Polsek Ternate Selatan menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus penggerebekan dugaan perzinahan di sebuah kamar kos Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

 

Peristiwa penggerebekan terjadi pada tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.20 WIT. Seorang suami bernama Suhardi menggerebek istrinya, berinisial S alias Narti, di kamar kos Kalumata Puncak bersama seorang pria berinisial A alias Lan, yang diketahui merupakan mantan suami Narti. Dalam penggerebekan itu, Suhardi turut didampingi dua anggota Polsek Ternate Selatan.

 

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ternate Selatan sekitar pukul 01.30 WIT. Suhardi langsung membuat laporan resmi dengan Nomor: STPLP/81/VIII/2025/SPKT/Polsek Ternate Selatan, dengan tuduhan tindak pidana perzinahan.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa kedua terduga pelaku tidak ditahan, padahal laporan resmi telah dibuat dengan disertai sejumlah barang bukti. Bahkan, telepon genggam yang sempat diamankan justru dikembalikan, padahal alat komunikasi tersebut diduga menjadi awal terjadinya perselingkuhan.

 

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku, Rajak Idrus, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, penyidik seharusnya segera melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku.

 

“Ini kasus yang menyangkut dugaan perzinahan, dan penggerebekannya dilakukan langsung oleh suami sah korban, bahkan disaksikan oleh dua anggota polisi dari Polsek Ternate Selatan. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan kedua terduga pelaku,” tegas Rajak, yang akrab disapa Jeck.

 

LPI menekankan agar Polsek Ternate Selatan tidak menganggap kasus ini sebagai perkara biasa, karena menyangkut kehormatan rumah tangga seseorang. Pihaknya juga meminta Propam Polres Ternate dan Wasidik Polda Maluku Utara untuk memberikan atensi serius.

 

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi ke Kapolda Maluku Utara. Kami juga tengah menyiapkan seluruh bukti untuk diserahkan ke Propam dan Krimsus, karena kami menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini,” tutup Jeck.

 

Redaksi: Mito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *