
Foto Sala satu SPBU Halmahera Selatan
Halsel; Fakta Hukum – Dugaan Praktik
penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak sesuai aturan marak terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Para pengecer BBM, khususnya Pertamax dan Pertalite, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta tidak memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan).
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, pihak Pertamina, maupun pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemandangan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen kepada pengecer tanpa izin kerap terlihat di sejumlah SPBU.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap usaha penjualan BBM wajib memiliki izin resmi, termasuk persyaratan lingkungan. Selain itu, praktik penyaluran BBM bersubsidi kepada pengecer tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Masyarakat menilai lemahnya peran instansi terkait, mulai dari Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga pihak Metrologi yang seharusnya melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi konflik sosial akibat distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.
Warga berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera turun tangan melakukan penertiban serta memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penjualan BBM ilegal tersebut. SMN faktahukum i.d
Redaksi Mito
Editor Ais