September 10, 2025
IMG-20250906-WA0040

Faktahukum.id

Inspektorat Kabupaten Kerinci diminta untuk segera menurunkan tim audit guna memeriksa kembali pekerjaan yang telah dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kasto di Desa Bengkolan Duo, Kecamatan Gunung Tujuh. Permintaan ini muncul setelah adanya dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Gedung Pemuda senilai Rp.667 juta pada tahun 2021-2022. Hasil pembangunan gedung tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan, memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.

 

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Saimun juga diminta untuk dipanggil dalam proses audit ini karena BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya kegiatan dana desa. Masyarakat Desa Bengkolan Duo telah banyak yang meragukan kinerja Ketua BPD Saimun, bahkan ada yang menyarankan agar Saimun mengundurkan diri jika tidak dapat bekerja secara maksimal sesuai perannya.

 

Kasus serupa juga pernah terjadi di desa lain, seperti Desa Bento dan Koto Beringin Siulak, yang juga mengalami masalah dengan pengelolaan Dana Desa. Di Desa Bengkolan duo, masyarakat mempertanyakan kinerja inspektorat dalam mengaudit dana desa.

 

Awak media faktahukum.id telah bertemu lansung dengan pengurus lama mantan kades kasto. Namun jawaban yang tidak memuaskan dan blak-blakan saat di tanya tentang batas pekerjaan akhir mantan kades kasto di dalam ruangan Gedung tersebut.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *