
Faktahukum.id-
KERINCI-Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus bergulir. Dalam pengembangannya kasus korupsi senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka. Selain itu, dewan periode 2019-2024 diduga terlibat Gratifikasi (Suap), bahkan Sekretaris Dewan Jondr Ali, disebut-sebut ikut terlibat.
Proyek dengan anggaran senilai Rp.5,4 M seharusnya digelar secara tender, dengan persekongkolan licik, paket menjadi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Setelah itu dipecah menjadi 41 paket. Sehingga terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lalu pertanyaannya sekarang, kenapa Konsultan Pengawas (Andri) di pusaran korupsi PJU seperti tidak terjerat hukum, bahkan, dirinya dinilai kebal hukum.
“Konsultan Pengawasan dan Perencanaan pada proyek PJU Dishub, wajib dan orang yang turut bertanggungjawab secara hukum. CV. Syandananirwasita Indotech, selaku perusahaan pada proyek fisik PJU harus turut diperiksa” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi kepada awak media, di kantornya, Kamis (4/9/2025)
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi PJU di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dinilai janggal,
Lanjutnya, Konsultan pengawas hingga kini masih melenggang, bahkan tanpa tersentuh dan terseret jadi tersangka oleh penyidik kejaksaan. “Andri Konsultan pengawas proyek fisik PJU ini dinilai banyak pihak kebal hukum. Padahal dibalik proyek Rp 2,7 m itu dirinya (Konsultan red)” kata Aldi.
Diketahui dari LPSE Pemkab Kerinci, Satuan Kerja Dinas Perhubungan dengan Pagu Rp.57.225.000, dan nama pemenang harga terkoreksi oleh CV Syandananirwasita Indotech, beralamat Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Riau.
Lebih lanjut, Aldi, menjelaskan bahwa banyak pihak berharap agar Andri selaku Konsultan Pengawas harus terseret dan bertanggungjawab terhadap laporan berita acara sebelum pencairan 100 persen.
Anehnya, penyidik hingga kini belum menetapkan dirinya (Andri red) sebagai tersangka. “Konsultan pengawas dan perencana selaku penerima barang, penerima pekerjaan, serta pengesahan pencairan dana rekanan 100 persen” sebut Aldi.
dibalik korupsi Rp. 2,7 M Dishub bisa melenggang tanpa tersentuh dan terseret jadi tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Konsultan Perencanaan dan Pengawasan kan sudah berkontrak di kegiatan proyek fisik PJU dari perusahaan konsultasi CV. Syandananirwasita Indotech harus turut diperiksa penyidik kejaksaan.
Terus hangat bergulir pengembangan kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar dari total pagu anggaran APBD Murni dan APBD-P tahun 2023, nilai keseluruhan sekitar Rp.5,4 M.
Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp.5,4 M seharusnya digelar secara tender, dengan persekongkolan licik paket menjadi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Lalu dipecah-pecah menjadi 41 paket hingga terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 7 Tersangka pada Kamis (3/7/2025), Yakni, 2 Pejabat Dinas dan 5 Rekanan Kontraktor, para tersangka langsung ditahan di Rutan kelas II B Sungai Penuh.
Lalu pertanyaannya sekarang, kenapa anggota DPRD Kerinci yang terlibat pelaksanaan dan bermain jual beli proyek Pokir tidak satu pun yang menjadi tersangka?
Selain 10 anggota dewan terlibat dugaan gratifikasi suap, pelaksana berkontrak kegiatan PJU yaitu, Konsultan Pengawas di pusaran korupsi ini pun seperti tidak terjerat hukum, bahkan kini dinilai publik kebal hukum.
Menurut keterangan beberapa sumber tentang ranah Konsultan Pengawasan dan Perencanaan pada pekerjaan fisik proyek PJU Dishub wajib dan turut bertanggungjawab secara hukum.
“Konsultan Perencanaan dan Pengawasan kan sudah berkontrak di kegiatan proyek fisik PJU dari perusahaan konsultasi CV. Syandananirwasita Indotech harus turut diperiksa penyidik kejaksaan.
Ini kan janggal, masa Konsultan pengawas dibalik korupsi Rp. 2,7 M Dishub bisa melenggang tanpa tersentuh dan terseret jadi tersangka oleh aparat penegak hukum (APH)
(Ted/budi gunawan)