September 10, 2025
IMG-20250904-WA0076(1)

Halmahera Selatan; Fakta Hukum – Seorang siswa kelas II SMA di Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Syahrul Fatri menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Nasrun D. Jumat, Kaur Pembangunan Desa Tawabi.

Peristiwa bermula ketika Syahrul bersama beberapa temannya tidak sengaja mengambil beberapa buah kelapa milik Nasrun. Mengetahui hal itu, Nasrun kemudian mengejar dan menangkap Syahrul. Bukan menyelesaikan secara baik-baik, ia justru memukul korban hingga mengalami sesak napas.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kayoa dan hingga kini masih mendapatkan perawatan.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayoa. Mereka menilai tindakan pelaku sebagai bentuk main hakim sendiri.

“Seharusnya sebagai aparat desa, dia memanggil korban dan temannya ke kantor desa, lalu menghadirkan orang tua mereka untuk diselesaikan baik-baik. Bukan dengan cara memukul. Kalau soal kelapa, kami siap mengganti atau membayar. Kita ini negara hukum, jangan main hakim sendiri,” tegas salah satu kakak korban.

Keluarga korban bersama sejumlah masyarakat juga mendesak Kepala Desa Tawabi agar mencopot jabatan Nasrun D. Jumat dari perangkat desa. Mereka menilai sikapnya tidak mencerminkan seorang aparat yang seharusnya memberi contoh dan membimbing generasi muda, bukan justru melakukan kekerasan.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami juga mendesak Polsek Kayoa agar menahan pelaku serta bertanggung jawab atas biaya perawatan korban,” ujar orang tua Syahrul saat dikonfirmasi media Faktahukum.id.

Redaksi: Mito

Editor: Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *