
faktahukum. id-
Kerinci-Tujuh warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kabupaten Kerinci, Jambi, yang ditangkap saat demonstrasi menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada Jumat, 22 Agustus 2025, akhirnya resmi dibebaskan pihak kepolisian.
Pembebasan ini tak lepas dari peran langsung Bupati Kerinci, Monadi, yang turun menemui warga dan berani menjaminkan dirinya demi memastikan warganya bisa pulang dengan selamat.
Tujuh warga ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025, saat demonstrasi penolakan PLTA Kerinci yang berakhir ricuh.
Bupati Monadi turun langsung berdialog dengan warga yang memblokade Jalan Nasional Kerinci-Jambi.
Monadi menjanjikan pembebasan tujuh warga tersebut dan mereka akhirnya dipulangkan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Permasalahan yang Mendasari Penolakan yaitu
Besaran kompensasi ganti rugi lahan yang dinilai tidak adil oleh warga.
Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta per kepala keluarga (KK), sedangkan pemerintah hanya menawarkan Rp5 juta per KK.
Hingga saat ini, 625 KK telah menerima ganti rugi, terdiri dari 279 KK di Desa Pulau Pandan dan 346 KK di Desa Karang Pandan.
Bupati Monadi menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan mengajak warga untuk berdialog.
Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap ke depan dialog dengan warga terus dibangun agar penyelesaian konflik dapat berjalan damai tanpa aksi anarkis.
Monadi juga menambahkan bahwa permasalahan ini telah dibahas bersama Tim Terpadu yang melibatkan Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.
(Simarni mr)