September 10, 2025
IMG-20250820-WA0024

faktahukum.id-
Kerinci-Dua kepala desa di Kabupaten Kerinci, Kepala Desa Batang Merangin berinisial SM dan mantan Penjabat Kepala Desa berinisial Z, ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

 

Mereka diduga melakukan mark up anggaran dan membuat laporan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta anggaran 2021. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, kedua tersangka melakukan penyimpangan dengan membuat kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

 

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Hukuman Maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar

 

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga menyita satu unit mobil milik Kepala Desa Batang Merangin sebagai barang bukti. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain

(Simarni mr)

Editor/ Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *