September 11, 2025
IMG-20250814-WA0013

faktahukum.id
PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) mengikuti Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci bersama Polda Jambi pada 11 Agustus 2025 di Hotel Grand Kerinci. Rakor ini menghasilkan kesepakatan terkait pembangunan pintu air Danau Kerinci.

 

PT KMH tidak sanggupi tuntutan kompensasi Rp300 juta per KK, hanya menyanggupi Rp5 juta per KK. Penyaluran kompensasi akan dilakukan Timdu Kab. Kerinci sebelum 19 Agustus 2025.

 

PT KMH berkomitmen menjaga lingkungan dari dampak operasional regulating weir.

Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan wajib menjaga Kamtibmas selama pembukaan pintu air dan operasional regulating weir.

 

Bupati Kerinci, Monadi, berharap masyarakat Pulau Pandan dan Karang Pandan menjaga kondusifitas Kamtibmas dan tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan. Ia juga mengajak masyarakat mendukung pembangunan untuk kemajuan Kerinci
(B.Gunawan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *