September 11, 2025
IMG-20250813-WA0009

Halmahera Selatan, Maluku Utara — Kepala Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Hi. Ade Yusuf, menuai sorotan tajam dari masyarakat setelah diduga melakukan praktik nepotisme dengan mengangkat anak kandungnya sendiri, Sahabudin A. Yusuf, sebagai Bendahara Dana Desa.

 

Pengangkatan tersebut dilakukan setelah pemberhentian Bendahara Desa sebelumnya, Hasan Ahmad, melalui Surat Keputusan Nomor: 140/S/Ds-B/2024. Ironisnya, pemberhentian itu dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses evaluasi terbuka, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Tindakan Kepala Desa ini memicu keresahan warga dan memunculkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Selain itu, pengangkatan keluarga dekat dalam struktur pemerintahan desa bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam:

 

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang menegaskan bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi etika, keadilan, dan transparansi.

 

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa posisi strategis dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan kompetensi, bukan hubungan kekeluargaan.

 

Masyarakat Desa Bajo mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit khusus dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa serta struktur pemerintahan Desa Bajo.

 

“Kami menduga kuat Kepala Desa telah menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan keluarganya, ini sangat merugikan kepentingan masyarakat luas,” ungkap salah satu warga kepada wartawan.

 

Langkah hukum dan administrasi yang tegas diharapkan segera diambil guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa dan mencegah terjadinya penyimpangan Dana Desa lebih lanjut.

//Redd.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *