September 11, 2025
IMG-20250802-WA0041

Lampung Selatan, FaktaHukum.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46), yang tega menghabisi nyawa PA (korban) hanya karena persoalan utang senilai Rp500.000.

 

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan menjelaskan, insiden tragis itu terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang telah lama tertunggak. Pertemuan itu berujung cekcok antara keduanya.

 

“Pelaku sempat mencoba meminjam uang ke tetangga, tapi tidak berhasil. Dengan dalih hendak menemui saudaranya untuk meminjam uang, pelaku mengajak korban keluar naik motor,” kata Indra dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

 

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok. Saat dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang menggunakan senar pancing hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.

 

“Begitu korban tak berdaya, pelaku mengeluarkan golok dan menebaskannya ke leher korban hingga tewas. Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan motor ke tepi sungai untuk dibuang,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan anaknya. Setelah kejadian, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus, lalu menyerahkan diri ke Polsek Natar.

 

“Pelaku kini dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 328 KUHP (Penculikan), Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan atas pengungkapan cepat kasus ini.

 

“Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Kami menegaskan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan berencana,” tegas Yuyun.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

 

Red//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *