
Taliabu, Maluku Utara, FaktaHukum.id — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Taliabu Bersatu (ATLAS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Taman Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Jum’at malam, 1 Agustus 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan dan pernyataan sikap tegas terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai telah mengabaikan kepentingan pembangunan Taliabu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara tahun 2025–2029.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Dalam aksi tersebut, massa ATLAS membentangkan spanduk bertuliskan “RPJMD Malut Membawa Duka” dan menyampaikan orasi yang menuntut agar Pemerintah Provinsi segera merevisi RPJMD agar memasukkan program prioritas pembangunan untuk Pulau Taliabu. Mereka menilai bahwa ketidakhadiran Taliabu dalam perencanaan pembangunan provinsi merupakan bentuk diskriminasi politik dan pengabaian hak pembangunan yang adil dan merata.
Koordinator aksi, Amirudin Leko, dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat Taliabu tidak akan tinggal diam jika pemerintah provinsi terus menunjukkan sikap abai terhadap kepentingan daerah mereka.
> “Kami kecewa karena dalam draf RPJMD 2025–2029, nama Pulau Taliabu bahkan tidak disebut. Ini bentuk ketidakadilan pembangunan yang sudah bertahun-tahun kami rasakan. Jika Pemprov Malut tidak segera merevisi dokumen itu, kami siap mengusulkan secara resmi agar Taliabu bergabung ke provinsi lain,” tegas Amirudin.
ATLAS juga mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah bukan hanya tentang pemekaran administratif, tetapi juga soal pemenuhan hak-hak pembangunan yang setara bagi seluruh kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi. Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan dalam aksi, mereka mendesak Gubernur dan DPRD Maluku Utara agar:
1. Segera merevisi dokumen RPJMD 2025–2029 dan memasukkan Pulau Taliabu sebagai bagian dari wilayah prioritas pembangunan.
2. Mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan secara proporsional untuk Taliabu.
3. Meminta pertanggungjawaban Bappeda Provinsi atas penyusunan dokumen perencanaan yang dinilai cacat secara substansi dan politis.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat. Para peserta aksi juga menegaskan bahwa ini bukan sekadar demonstrasi emosional, tetapi awal dari gerakan politik dan sosial yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak digubris.
Sebagai informasi, wacana pemisahan Taliabu dari Maluku Utara dan penggabungan ke provinsi lain seperti Sulawesi Tengah atau Sulawesi Utara pernah mencuat beberapa tahun lalu, namun kembali reda. Dengan munculnya kembali suara ketidakpuasan akibat dokumen RPJMD 2025–2029, isu ini kini kembali menjadi perhatian serius.
Redaksi | Mito