September 10, 2025
20250722_173824-COLLAGE

Faktahukum.id // Mamasa Sulbar – Visitasi dan Penilaian Lomba Perpustakaan Desa Terbaik se Kabupaten mamasa yang dilaksanakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mamasa yang di laksanakan pada hari kamis tanggal 10 juli 2025 yang lalu , dimana satu- satunya desa yang ikut dari 168 desa sekabupaten mamasa yaitu desa minanga kecamatan bambang kabupaten mamasa provinsi sulbar.

 

Saat media ini konfirmasi dengan kepala desa minanga Alfrianus pada hari selasa,tanggal (22/07/2025) menjelaskan Visitasi dan Penilaian Lomba Perpustakaan Desa Terbaik Se Kabupaten mamasa yang di laksanakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mamasa.

 

“Semoga Perpustakaan Desa Minanga bisa menjadi perpustakaan terbaik tahun 2025.
Salam Literasi Untuk Kesejahteraan”.

Lanjut Kades Minanga Alfrianus menjelas kan ada pun kereteria – kereteria untuk ikut lomba yaitu

Desa merupakan ujung tombak dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai sumber data dan informasi dalam penetapan berbagai kebijaksanaan pemerintah sehingga dapat mewujudkan desa yang mampu melaksanakan fungsi pemerintahan secara efisien, transparan dan akuntable.

 

Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.

 

Desa Literasi adalah sebuah upaya kolaborasi beberapa komponen yang ada pada masyarakat Desa, bersinergi dan bergerak bersama dalam hal mengembangkan minat/budaya baca, meningkatkan wawasan serta menstimulasi berbagai kreatifitas dan inovasi masyarakat dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pedesaan. Keseluruhan kegiatan tersebut didesain dan diarahkan sedemikian rupa guna memfasilitasi masyarakat terutama kelompok pemuda dan usia sekolah (produktif) agar bisa berperan aktif dalam pembangunan Daerah. Kolaborasi dilakukan dengan mendirikan dan menjadikan Rumah Baca sebagai katalisator, penghubung atau media bagi keluarga, Sekolah dan Masyarakat (Publik) untuk terlibat dalam kegiatan kegiatan pembelajaran yang bersifat pendidikan alternatif sebagai pengembangan apa yang sudah diberikan di sekolah formal.

 

Yang dimaksud dengan Kelompok kelompok sosial potensial adalah mereka yang tersebar di masyarakat desa, memiliki kemampuan, kemauan dan komitmen untuk berkolaborasi dalam kegiatan Desa Literasi ini, seperti: organisasi kepemudaan/kemasyarakatan, komunitas komunitas berbasis hobby, kelompok-kelompok profesi hingga forum forum kepemudaan dengan berbagai latar belakang seperti olahraga, lingkungan, pendidikan, seni hingga budaya .tutupnya ( Rdf )

Liputan : Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *