
Faktahukum.Id// MAMUJU SULBAR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati-Sulbar) kembali Menetapkan tersangka kedua terkait Dugaan pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank sulselbar cabang Polewali Mandar (Polman).
Adapun Tersangka berinisial AF, berprofesi sebagai Analis Kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar pada tahun 2021 pada saat pengajuan kredit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. Mengatakan dalam acara Press Release yang di gelar di lantai dua diruangan vicon Kejati Sulbar Kamis (10 /07/2025
menjelaskan bahwa Tersangka (AF) diduga aktif merekayasa dokumen pengajuan kredit UD.
Dalam Hal ini Tersangka AF Membantu membuat laporan keuangan in-house yang tidak sesuai fakta, memanipulasi nilai pendapatan agar pengajuan kredit terlihat layak, serta mengumpulkan sebagai kelengkapan dokumen persyaratan kredit agar pengajuan kredit menjadi layak dan disetujui.
“Jadi tersangka AF Memanipulasi Dokumen untuk pengajuan kredit,
“Ujarnya,
“Adapun Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp 28,04 miliar”.
Kemudian untuk mempercepat penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap Tersangka AF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas lIB Mamuju mulai hari ini.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 io. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, serta akan melakukan Tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus ini demi keadilan dan perlindungan keuangan negara.
Sebelumnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan tersangka inisial S dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Polewali Mandar.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulbar menetapkan satu orang tersangka dugaan tipikor pemberian fasilitas KMK pada BPD Cabang Polman,” ujar Kajati Sulbar Andi Dharmawangsa SH. MH.**