
Jakarta, Faktahukum.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menggulirkan kebijakan mutasi besar-besaran di internal lembaga penegak hukum tersebut. Sebanyak 403 jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia dimutasi dan menempati posisi jabatan baru, berdasarkan dua Surat Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2025.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-352/C/07/2025 dan KEP-IV-353/C/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari total 403 jaksa yang dimutasi, sebanyak 81 jaksa disebut dalam Keputusan Nomor 352, sementara 322 jaksa lainnya diatur dalam Keputusan Nomor 353. Di antara ratusan nama tersebut, terdapat 11 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang diganti dan akan menempati jabatan baru di sejumlah provinsi strategis.
Menurut informasi yang diperoleh MolokuNews pada Minggu (6/7/2025), langkah ini merupakan bagian dari agenda penyegaran organisasi dan upaya peningkatan kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku otoritas tertinggi dalam tubuh Kejaksaan, menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek integritas, kapabilitas, serta kebutuhan organisasi untuk merespons tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Mutasi ini adalah bagian dari penyegaran organisasi, sekaligus bentuk apresiasi terhadap kinerja para jaksa yang telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi tinggi,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta.
Salah satu posisi penting yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di mana pejabat lama akan digantikan oleh jaksa senior yang sebelumnya menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain itu, rotasi juga terjadi pada berbagai jabatan struktural lainnya, mulai dari Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pengawasan (Aswas), hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai kabupaten dan kota.
Langkah mutasi ini diyakini akan memberikan semangat baru dalam penegakan hukum di tingkat pusat maupun daerah. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan RI tengah menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi, mafia tanah, dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Evaluasi Rutin dan Reformasi Birokrasi
Praktik mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan sejatinya bukan hal baru, namun pada periode ini jumlahnya tergolong sangat besar. Hal ini memperkuat komitmen Kejaksaan untuk terus melakukan reformasi birokrasi, termasuk dalam penempatan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap satuan kerja kejaksaan di daerah dipimpin oleh orang-orang yang tepat dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap keadilan hukum,” tegas Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN), dalam konferensi pers terpisah.
Mutasi ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada kualitas pelayanan hukum di seluruh provinsi, termasuk percepatan penyelesaian perkara yang selama ini dinilai masih lambat di beberapa wilayah.
Dengan diterbitkannya dua keputusan mutasi besar ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus membenahi internal kelembagaan demi menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Seluruh proses pelantikan pejabat baru dijadwalkan akan berlangsung pada minggu kedua bulan Juli 2025 di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing satuan kerja daerah.
Redaksi: Mito
Editor: Win