September 10, 2025
1000067389

Proyek pembangunan jalan di Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berujung polemik. Masyarakat setempat, dibantu LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), mempertanyakan pembayaran upah pengangkutan material jalan yang telah mereka kerjakan. Pasir dan kerikil yang diangkut warga untuk proyek tersebut, hingga kini belum dibayar oleh kontraktor pelaksana, CV Aldi Utama Risaldi.

 

Ketua LSM KCBI, Roslan Waisamola, mengungkapkan kekecewaan warga. Meskipun pengawas proyek dari CV Aldi Utama mengakui material telah diangkut warga Indari, namun belum ada penjelasan resmi terkait pembayaran upah. Ketidakjelasan ini memicu protes keras dari masyarakat.

 

Kekecewaan semakin bertambah karena proyek telah melewati masa kontrak. Pengawas proyek, M. Malik, beralasan dana proyek belum cair. Alasan ini dinilai tidak memuaskan warga yang telah bekerja keras tanpa imbalan. Oleh karena itu, Roslan Waisamola bersama warga akan menanyakan langsung permasalahan ini ke dinas terkait.

 

Warga mendesak kontraktor segera membayar upah material. Mereka menganggap tindakan CV Aldi Utama tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Aldi Utama maupun pengawas proyek, M. Malik, terkait tuntutan pembayaran.

 

Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Indari. Mereka berharap pemerintah turun tangan dan memberikan sanksi kepada CV Aldi Utama agar segera menyelesaikan masalah ini. Langkah selanjutnya, warga dan LSM KCBI akan melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan.

 

Proyek yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat, justru menimbulkan permasalahan baru. Kepercayaan masyarakat terhadap kontraktor dan pengawas proyek terancam. Permasalahan ini menjadi sorotan tajam, dan warga menuntut penyelesaian yang adil. Jika tidak ada penyelesaian, laporan akan ditingkatkan ke Polda Maluku Utara.

 

Ketidakpedulian kontraktor terhadap hak-hak masyarakat dinilai sangat buruk. Pemerintah desa dan masyarakat Indari, bersama LSM KCBI, akan melaporkan pelanggaran proyek ini kepada pemerintah terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan pembayaran yang layak. Masyarakat Indari berharap permasalahan ini segera mendapatkan solusi adil dan memuaskan, serta menuntut transparansi dari kontraktor dan pengawas proyek.

 

Kasus ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak berwajib, kata Roslan Waisamola. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak CV Aldi Utama.

 

Reporter faktahukum.id ( Mito)

Editor Faktahukum.id ( Win )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *