September 10, 2025
IMG-20250702-WA0007

Ternate — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memastikan bahwa pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional.

 

Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin rapat evaluasi bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Syam Sofyan, yang berlangsung di Kantor Eks Crisan, Kota Ternate, pada Selasa (1/7/2025).

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Sarbin menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas berbagai isu strategis seputar pelayanan dan manajemen kepegawaian di lingkup Pemprov Malut. Di antaranya adalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), hasil seleksi PPPK tahap terakhir, serta keluhan sejumlah tenaga honorer yang merasa belum terakomodir dalam rekrutmen tersebut.

 

“Pembahasan antara lain adalah tentang disiplin pegawai, seleksi penerimaan PPPK kemarin, serta isu tenaga honorer yang lulus namun masih dipertanyakan. Penjelasan dari BKD, semua data peserta seleksi sudah terekam dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya.

 

Sarbin menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa terakomodir dalam seleksi PPPK tahap II karena sejumlah faktor teknis, salah satunya adalah tidak masuknya nama-nama mereka dalam database BKN. Ia juga menyebut keterbatasan kuota formasi sebagai kendala utama yang turut memengaruhi hasil seleksi.

 

“Semuanya yang masuk data BKN sebenarnya terakomodir, apalagi yang sudah lama mengabdi. Tapi jika mereka tidak tercatat dalam sistem oleh OPD masing-masing, otomatis mereka tidak bisa masuk sistem rekrutmen PPPK,” tegasnya.

 

Wagub juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih teliti dalam menginput dan memperbarui data honorer di instansi masing-masing agar tidak terjadi lagi polemik serupa di masa mendatang.

 

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lanjut Sarbin, tetap berkomitmen mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalisme ASN, termasuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap pelayanan publik.

 

Reporter Faktahukum.id

Editor faktahukum.id ( Win )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *