
Halsel, Faktahukum.id — Polemik terkait pembayaran honorarium pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) di lingkungan Kantor Camat Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akhirnya diklarifikasi berdasarkan hasil investigasi langsung ke lapangan yang dilakukan oleh tim redaksi Faktahukum.id, Kamis (26/6/2025).
Investigasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Camat Gane Timur Selatan diduga tidak membayarkan honor dan TTP kepada staf dan pegawai di kantornya. Namun hasil penelusuran justru menunjukkan fakta berbeda dari narasi awal yang beredar.
Dari tujuh orang pegawai honorer yang tercatat bekerja di kantor camat, tim hanya berhasil menemui enam orang. Keenamnya adalah Sundari, Novi, Asrida, Saida, Hamila, dan Jainabun. Dalam keterangannya kepada tim, mereka secara tegas membantah tudingan bahwa honor mereka belum dibayarkan.
> “Honor kami dari Januari sampai Mei 2025 sudah dibayar penuh oleh ibu camat. Kami terima pada tanggal 7 atau 8 Mei kemarin. Tidak ada masalah soal honor. Bahkan isu soal ibu camat meminjam uang ke staf itu tidak benar,” ujar salah satu dari mereka mewakili rekan-rekan lainnya.
Lebih lanjut, para pegawai honorer tersebut menyesalkan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan nama baik camat. Mereka menyatakan bahwa selama ini tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak yang menulis berita sebelumnya.
Namun, investigasi juga menemukan bahwa untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor tersebut, ada satu suara yang mengonfirmasi adanya tunggakan TTP. Dari lima orang PNS yang terdata, hanya satu orang yang berhasil dikonfirmasi oleh tim redaksi, yakni Dision Rajaguru, yang memberikan penjelasan melalui sambungan telepon.
> “Iya, benar. TTP kami belum dibayar selama delapan bulan. Saat kami tanyakan, ibu camat sampaikan bahwa alasan utamanya karena kami jarang masuk kantor,” ungkap Dision.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya memang jarang masuk kantor, Dision menjawab bahwa hal itu kadang terjadi karena kondisi akses jalan yang buruk menuju kantor.
> “Saya masuk kantor, tapi memang kadang-kadang tidak masuk karena jalanan memang sangat susah dilalui,” tambahnya.
Temuan ini memperlihatkan adanya perbedaan kondisi antara pegawai honorer dan PNS dalam aspek penerimaan hak-hak kepegawaian mereka. Sementara honor untuk tenaga honorer dikonfirmasi telah dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan, TTP untuk ASN justru masih tertunda dan perlu menjadi perhatian pihak kecamatan maupun kabupaten.
Pihak redaksi Faktahukum.id juga menyayangkan kurangnya konfirmasi yang akurat dari pemberitaan sebelumnya, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mencoreng nama baik aparatur pemerintahan di wilayah tersebut.
Redaksi: Dayat
Editor: Win