
DUMAI, RIAU — Faktahukum.id | Rabu, 19 Juni 2025
Sebuah mobil tangki pengangkut minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dilaporkan mengalami kebocoran saat melintas di sekitar Jembatan Sungai Mesjid, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Akibat kebocoran tersebut, minyak CPO tumpah ke badan jalan dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan maupun pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Mobil tangki itu diketahui sedang mengangkut CPO untuk kebutuhan salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan. Berdasarkan pantauan warga, insiden tumpahan minyak terjadi tanpa adanya penanganan cepat dari pihak terkait, sehingga minyak menyebar di sepanjang permukaan jalan dan menjadikannya licin serta berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Tumpahannya cukup banyak. Jalan jadi licin, bisa sangat berbahaya apalagi kalau malam hari atau saat hujan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar menyoroti kelalaian dari pihak perusahaan pengangkut maupun pemilik minyak CPO yang diduga tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi mobil tangki sebelum beroperasi. Mereka meminta pihak berwenang, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat kepolisian, untuk segera menindak tegas dan memanggil pihak perusahaan terkait guna dimintai pertanggungjawaban.
“Kami minta pemerintah bertindak. Ini bukan kejadian pertama. Kalau dibiarkan, bisa merusak lingkungan dan membahayakan nyawa orang,” ungkap warga lainnya.
Selain membahayakan pengendara, tumpahan minyak CPO di kawasan Jembatan Sungai Mesjid juga berpotensi mencemari badan air yang ada di sekitar lokasi. Hal ini dapat berdampak pada ekosistem sungai dan aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan dan pertanian di kawasan tersebut.
Pemerhati lingkungan dari komunitas lokal juga menyuarakan keprihatinan atas insiden ini. Mereka menilai masih lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil industri, khususnya di wilayah padat aktivitas seperti Kecamatan Sungai Sembilan.
“Jika dibiarkan, maka setiap kebocoran seperti ini akan menjadi ancaman laten bagi warga dan lingkungan. Pemerintah harus tegas, dan perusahaan harus patuh pada aturan keselamatan serta tanggung jawab sosial lingkungan,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Dumai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan pemilik mobil tangki maupun instansi pemerintah terkait. Warga berharap agar dalam waktu dekat, ada tindakan konkret yang dilakukan untuk menelusuri penyebab insiden serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Liputan Riau | E. Arefa
Faktahukum.id