Gowa – Peristiwa tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Dusun Sapta Marga, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (25/05/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Akibat kejadian tersebut, seorang pria bernama Rabaton Dg. Lawa (66), berprofesi sebagai penjual ikan, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengalami luka tebasan pada bagian leher.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban diketahui merupakan warga Salekowa, Desa Kale Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Sementara pelaku diketahui bernama Dg. Lurang (52), yang juga berprofesi sebagai penjual ikan dan berdomisili di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan saksi bernama Nurlela (49), warga Dusun Sapta Marga, sekitar pukul 08.45 WITA korban sedang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa dagangan ikan. Tidak lama kemudian, pelaku datang menyusul dengan kendaraan sepeda motor yang juga membawa jualan ikan.
Setibanya di depan rumah milik Suhardi Dg. Tutu di Dusun Sapta Marga, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka tebasan serius pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket SPKT bersama anggota Polsek Bajeng yang dipimpin Wakapolsek Bajeng, Iptu Hamsal, langsung mendatangi TKP sekitar pukul 09.15 WITA guna mengamankan lokasi serta memasang garis polisi (police line).
Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WITA, Tim Identifikasi Polres Gowa tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap korban. Setelah proses identifikasi selesai sekitar pukul 10.45 WITA, jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Makassar untuk menjalani proses autopsi lebih lanjut.
Dari hasil analisa awal dan keterangan sejumlah sumber di lokasi kejadian, korban diketahui telah lama pisah ranjang dengan istrinya, namun belum memiliki putusan cerai resmi dari pengadilan. Korban juga disebut kerap mendatangi rumah istrinya dan diduga melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, diduga anak tiri korban bernama Ansar merasa sakit hati atas perlakuan korban terhadap ibunya sehingga memicu terjadinya aksi kekerasan tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan motif dan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Polsek Bajeng, serta membuat laporan resmi kepada pimpinan.
Polsek Bajeng bersama Polres Gowa juga meningkatkan patroli keamanan di wilayah sekitar guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balas dendam maupun potensi kericuhan antar keluarga dan kelompok masyarakat. Selain itu, pendekatan sosial turut dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa setempat untuk meredam ketegangan pascakejadian.
Sumber : Polsek Bajeng
Penulis : Sakri
Editor : Tim Redaksi
