Jakarta, Mengurai Pertarungan antara Konstruksi Jaksa, Pendapat Rocky Gerung, dan Perspektif Mantan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 11 Mei 2026, publik tidak hanya menyaksikan persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud. Sidang itu berkembang menjadi arena perdebatan besar tentang satu pertanyaan mendasar dalam hukum Indonesia:
Apakah sebuah kebijakan administrasi negara dapat dipidana sebagai korupsi tanpa bukti keterlibatan langsung, keuntungan pribadi, dan hubungan sebab-akibat yang jelas terhadap kerugian negara?
Pertanyaan itulah yang secara perlahan membelah opini publik, kalangan akademisi, praktisi hukum, auditor negara, hingga masyarakat umum.
Di satu sisi, jaksa penuntut umum berupaya membangun konstruksi bahwa kebijakan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional mengandung unsur penyimpangan, kemahalan pengadaan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun di sisi lain, muncul kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Rocky Gerung dan mantan Ketua BPK RI periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, yang menilai bahwa perkara ini justru membuka persoalan lebih besar mengenai kualitas penalaran hukum, validitas audit kerugian negara, dan potensi kriminalisasi kebijakan publik.
Kasus ini pada akhirnya tidak lagi hanya tentang Chromebook.
Kasus ini berubah menjadi pertarungan tentang bagaimana hukum bekerja di Indonesia.
JAKSA MEMBANGUN KONSTRUKSI: ADA PENYIMPANGAN DAN KERUGIAN NEGARA
Dalam dakwaannya, penuntut umum mencoba menghubungkan kebijakan penggunaan Chromebook dengan dugaan kerugian negara akibat kemahalan pengadaan.
Secara umum, konstruksi jaksa bertumpu pada beberapa pokok:
adanya keputusan penggunaan Chromebook; adanya pengadaan barang/jasa pemerintah; adanya dugaan harga yang dianggap terlalu mahal; adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan; serta dugaan hubungan antara kebijakan kementerian dan kerugian negara.
Secara hukum, pendekatan jaksa ini mengarah pada pembuktian unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun persoalannya muncul ketika pembuktian memasuki aspek paling penting dalam hukum pidana:
siapa sebenarnya yang melakukan perbuatan melawan hukum?
Di titik inilah perdebatan menjadi sangat tajam.
PEMBELAAN: NADIEM TIDAK TERLIBAT DALAM PENGADAAN
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
Menurut pembela: terdakwa tidak mengikuti tender,
tidak menentukan vendor, tidak menentukan harga, tidak menyusun spesifikasi teknis detail, dan tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.
Yang dilakukan terdakwa hanyalah menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), yang menurut pembela merupakan fungsi administratif seorang menteri. Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum yang sangat penting: apakah penandatanganan regulasi administratif otomatis dapat dipidana sebagai korupsi?
Atau sebaliknya: apakah negara mulai mencampuradukkan kebijakan administratif dengan tindak pidana korupsi?
ROCKY GERUNG: “JAKSA KELELAHAN MENGHUBUNGKAN FAKTA MENJADI TUDUHAN”
Di tengah persidangan, kehadiran Rocky Gerung menarik perhatian publik. Rocky menegaskan dirinya hadir bukan untuk mendukung terdakwa, melainkan untuk mengamati proses persidangan dari perspektif legal reasoning atau penalaran hukum. Pernyataannya kemudian menjadi sorotan nasional:
“Jaksa kelelahan menghubungkan fakta menjadi bukti, lalu bukti menjadi tuduhan.” Pernyataan itu sesungguhnya sangat serius. Rocky secara implisit mempertanyakan kualitas konstruksi hukum penuntut umum.
Menurutnya, jaksa tampak berusaha keras menghubungkan berbagai fakta administratif, percakapan WhatsApp, dan aktivitas internal kementerian menjadi narasi pidana korupsi.
Namun menurut Rocky, hubungan logis antar unsur tersebut belum terlihat kuat.
Ia bahkan menyindir upaya penggunaan percakapan digital sebagai alat pembuktian dengan permainan kata:
“WhatsApp diubah menjadi what’s wrong.” Sindiran itu bukan sekadar humor. Rocky sedang mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan tafsir atas percakapan digital tanpa pembuktian hubungan sebab-akibat yang nyata.
Dalam hukum pidana modern, alat bukti tidak cukup hanya menunjukkan komunikasi. Alat bukti harus menunjukkan:
niat jahat,
tindakan melawan hukum,
hubungan kausal,
serta akibat hukum yang nyata.
Jika tidak, maka hukum berubah menjadi asumsi.
KRIMINALISASI KEBIJAKAN: PERSOALAN PALING BERBAHAYA?
Rocky juga menyoroti isu “tim khusus” yang dibawa ke kementerian.
Menurut jaksa, keberadaan tim khusus diduga menjadi bagian dari konstruksi penyimpangan.
Namun Rocky justru mempertanyakan logika tersebut. Ia menyatakan: jika seorang menteri merasa kementeriannya lemah, maka wajar membawa orang-orang yang dianggap kompeten.
Dalam logika administrasi negara, pernyataan Rocky sulit dibantah.
Menteri memang memiliki ruang diskresi administratif untuk membentuk tim, meminta masukan ahli, atau membawa tenaga profesional.
Jika tindakan seperti itu langsung dikonstruksikan sebagai indikasi kejahatan, maka muncul kekhawatiran besar: apakah setiap kebijakan publik yang gagal atau kontroversial akan otomatis dipidana?
Di sinilah kasus Chromebook mulai dianggap berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.
Karena jika kebijakan administratif mudah dikriminalisasi, maka pejabat publik akan takut mengambil keputusan.
Akibatnya: birokrasi menjadi lumpuh,
inovasi mati, dan pejabat hanya bermain aman demi menghindari risiko hukum.
AGUNG FIRMAN SAMPAI PADA PERTANYAAN PALING KRUSIAL: APAKAH KERUGIAN NEGARA SUDAH BENAR DIHITUNG?
Jika Rocky menyerang dari sisi penalaran hukum, maka Agung Firman Sampurna masuk dari sisi audit negara.
Dan di sinilah perkara menjadi jauh lebih serius.
Agung Firman menyampaikan satu prinsip penting: “Yang menentukan benar atau salah bukan BPK. Itu hakim.”
Kalimat ini sangat penting karena selama ini publik sering menganggap hasil audit kerugian negara seolah-olah kebenaran absolut.
Padahal menurut Agung Firman:
audit kerugian negara dapat diuji,
dapat diperdebatkan, bahkan dapat salah.
Ia bahkan secara terbuka mengingatkan publik tentang sejarah kasus suap opini WTP di lingkungan BPK.
Artinya, mantan Ketua BPK sendiri mengakui bahwa: lembaga auditor negara bukan institusi yang steril dari risiko penyimpangan,bdan hasil audit tidak boleh diterima mentah-mentah tanpa pengujian hukum.
KERUGIAN NEGARA TIDAK BOLEH DIBANGUN DARI ASUMSI
Penjelasan Agung Firman menjadi sangat teknis, namun justru di situlah letak pentingnya.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara harus melalui tahapan:
predikasi, pemeriksaan investigatif,
konstruksi perbuatan melawan hukum,
identifikasi kewenangan, dan hubungan sebab-akibat.
Dengan kata lain: kerugian negara tidak boleh dihitung lebih dulu sebelum ada konstruksi tindak pidana yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa: harus ada pihak yang memiliki kewenangan, harus ada tindakan melawan hukum, dan harus ada akibat langsung berupa kerugian negara.
Jika salah satu unsur itu tidak jelas, maka perhitungan kerugian negara bisa bermasalah.
Pernyataan ini secara tidak langsung menjadi kritik besar terhadap pola penegakan hukum yang terlalu cepat membangun narasi korupsi sebelum konstruksi hukumnya matang.
“JANGAN SAMPAI ORANG YANG TIDAK BERSALAH DIHUKUM”
Mungkin pernyataan paling kuat dari Agung Firman adalah ketika ia mengatakan: “Jangan sampai karena kita salah hitung ada orang yang tidak bersalah kemudian dihukum.” Kalimat ini sangat berat.
Karena ia datang dari mantan Ketua BPK RI sendiri. Agung Firman mengingatkan bahwa: audit kerugian negara menentukan nasib seseorang,
sehingga prosedurnya harus ketat,
auditor harus kompeten, dan data harus valid.
Ia bahkan mempertanyakan kemampuan auditor tingkat daerah untuk menghitung kerugian negara yang kompleks.
Artinya: perhitungan kerugian negara bukan sekadar soal angka.
Ia menyangkut:
metodologi,
validitas bukti,
kompetensi auditor,
dan integritas proses hukum.
PENEGAKAN HUKUM BUKAN SATU-SATUNYA JALAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pandangan Agung Firman menjadi lebih menarik ketika ia menyatakan:
“Penegakan hukum itu ultimum remedium.” Menurutnya, terlalu banyak kasus korupsi justru menunjukkan:
lemahnya tata kelola, lemahnya pengawasan internal,
dan buruknya sistem pengendalian risiko.
Ia mengkritik budaya birokrasi Indonesia yang sering hanya mengandalkan: template administrasi,
formalitas, dan dokumentasi tanpa substansi.
Karena itu, menurutnya: pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penangkapan, tetapi harus memperkuat sistem pengendalian internal,
risk management, dan pencegahan.
Pernyataan ini menjadi relevan dengan kasus Chromebook.
Karena jika persoalannya adalah tata kelola pengadaan, maka pertanyaannya:
apakah semua kesalahan tata kelola otomatis merupakan tindak pidana korupsi?
SIDANG CHROMEBOOK MENJADI CERMIN KRISIS PENALARAN HUKUM?
Kasus ini akhirnya memperlihatkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar Chromebook.
Ada tiga isu besar yang kini dipertanyakan publik:
1. Apakah kebijakan publik mulai dikriminalisasi?
Jika iya, maka pejabat negara akan takut membuat inovasi.
2. Apakah audit kerugian negara benar-benar objektif?
Jika audit dapat diuji dan bahkan bisa salah, maka proses pembuktian harus jauh lebih hati-hati.
3. Apakah hukum pidana mulai dibangun berdasarkan opini?
Jika fakta administratif, percakapan WhatsApp, dan kebijakan internal kementerian terlalu mudah dikonstruksikan sebagai kejahatan, maka hukum berisiko kehilangan rasionalitasnya.
PELAJARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DAN JURNALIS MEDIA FAKTA HUKUM
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbud bukan sekadar perkara pidana biasa. Perkara ini berkembang menjadi laboratorium besar untuk menguji bagaimana hukum, kekuasaan, media, audit negara, dan opini publik saling berinteraksi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Bagi masyarakat, perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa:
hukum pidana korupsi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan persepsi, tekanan opini publik, atau asumsi politik.
Sementara bagi jurnalis media hukum seperti FAKTA HUKUM, kasus ini menjadi momentum penting untuk memahami bahwa tugas jurnalistik bukan sekadar “mengikuti arus narasi penindakan”, melainkan melakukan pengujian kritis terhadap seluruh proses hukum secara objektif, berimbang, dan berbasis fakta.
I. PELAJARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
1. Hukum Harus Dibangun di Atas Fakta, Bukan Kebencian Publik
Dalam perkara besar yang melibatkan pejabat publik, masyarakat sering terbawa pada asumsi sederhana:
“Kalau sudah diperiksa, berarti pasti bersalah.”
Padahal dalam sistem hukum modern, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila: terdapat alat bukti yang sah, terdapat hubungan sebab-akibat, terbukti adanya niat jahat (mens rea), serta ada keyakinan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip universal: presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah).
Mahfud MD pernah menegaskan:
“Hukum tidak boleh tunduk kepada opini massa. Pengadilan harus tunduk kepada alat bukti dan konstitusi.”
Pelajaran penting bagi masyarakat adalah: jangan mengadili seseorang hanya melalui media sosial, jangan menganggap dakwaan identik dengan kebenaran, dan jangan memaknai proses hukum sebagai vonis final.
2. Kebijakan Administratif Tidak Otomatis Menjadi Korupsi Kasus Chromebook membuka diskusi besar mengenai batas antara:kebijakan publik,
kesalahan tata kelola, dan tindak pidana korupsi.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik memiliki ruang diskresi untuk mengambil kebijakan.
Kesalahan kebijakan: tidak selalu identik dengan korupsi, dan tidak semua kebijakan yang gagal dapat dipidana.
Todung Mulya Lubis pernah menyampaikan prinsip penting: “Negara hukum yang sehat harus mampu membedakan antara kesalahan kebijakan dan kejahatan korupsi.”
Pernyataan ini sangat relevan dalam perkara Chromebook.
Karena jika seluruh keputusan administratif berpotensi dipidana, maka pejabat publik akan: takut mengambil keputusan, enggan melakukan inovasi,
dan memilih birokrasi pasif demi keamanan pribadi.
Akibatnya: negara kehilangan keberanian untuk berubah.
3. Audit Kerugian Negara Bukan Kebenaran Absolut Keterangan Agung Firman Sampurna memberikan pelajaran penting bahwa: hasil audit kerugian negara dapat diuji,
metodologi audit dapat diperdebatkan,
dan auditor bukan pihak yang menentukan seseorang bersalah.
Agung Firman menegaskan: “Yang menentukan benar atau salah itu hakim, bukan BPK.”
Ini menjadi pelajaran besar bagi masyarakat agar memahami bahwa:
audit negara adalah bagian dari alat bukti, mbukan “vonis otomatis”.
Dalam sistem hukum pidana:seluruh alat bukti harus diuji, termasuk audit investigatif, prosedur pemeriksaan,
validitas data, dan hubungan sebab-akibatnya.
4. Penegakan Hukum Tidak Boleh Kehilangan Nalar
Rocky Gerung mengingatkan bahwa hukum harus dibangun melalui:
penalaran, hubungan logis, dan pembuktian rasional.
Ketika ia mengatakan: “Jaksa kelelahan menghubungkan fakta menjadi bukti, lalu bukti menjadi tuduhan,” sesungguhnya Rocky sedang mengingatkan bahaya terbesar dalam hukum pidana: kriminalisasi berbasis konstruksi narasi.
Jika hukum kehilangan rasionalitasnya, maka: percakapan biasa bisa dianggap konspirasi, kebijakan administratif dianggap kejahatan, dan opini publik berubah menjadi alat tekanan hukum.
II. PELAJARAN HUKUM BAGI JURNALIS MEDIA FAKTA HUKUM
Kasus Chromebook juga menjadi pelajaran penting bagi dunia jurnalistik hukum.
Karena dalam perkara besar seperti ini, media memiliki kekuatan yang sangat besar: membentuk opini publik, memengaruhi persepsi masyarakat,
bahkan secara tidak langsung menekan proses hukum.
Oleh sebab itu, jurnalis fakta hukum tidak boleh bekerja hanya sebagai “penyalur narasi penuntutan.”
Mereka harus menjadi: penguji fakta,
pengawas kekuasaan, dan penjaga akal sehat publik.
III. JURNALIS FAKTA HUKUM TIDAK BOLEH MENJADI “MESIN VONIS”
Dalam banyak perkara korupsi di Indonesia, media sering kali:lebih cepat menghukum dibanding pengadilan,
membangun framing bersalah sejak tahap penyelidikan,bdan mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
Padahal tugas jurnalis fakta hukum bukan menjadi jaksa kedua.
Nono Anwar Makarim pernah mengingatkan: “Pers yang sehat harus menjaga jarak dari kekuasaan, termasuk kekuasaan penegakan hukum.” Artinya:
media tidak boleh larut menjadi alat propaganda,tidak boleh membangun trial by the press, dan tidak boleh menggiring masyarakat pada penghakiman prematur.
Jurnalisme hukum harus tetap: kritis, independen, dan berbasis verifikasi.
IV. JURNALIS HARUS MEMAHAMI PERBEDAAN ANTARA “INDIKASI” DAN “PEMBUKTIAN”
Salah satu kesalahan terbesar dalam peliputan Fakta hukum adalah mencampuradukkan: dugaan, indikasi,
asumsi, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Dalam hukum pidana:indikasi bukan vonis, dakwaan bukan kebenaran final,
dan opini penyidik bukan putusan hakim.
Hotman Paris Hutapea pernah menyampaikan: “Hukum pidana tidak boleh dibangun dengan asumsi. Harus ada bukti konkret, jelas, dan langsung.”
Pernyataan ini penting bagi jurnalis FAKTA HUKUM agar tidak membesar-besarkan dugaan, tidak memotong konteks, dan tidak menyusun narasi yang melampaui fakta persidangan.
Karena dalam perkara besar: framing media dapat mempengaruhi keadilan.
V. MEDIA HARUS MENGUJI, BUKAN SEKADAR MENGUTIP
Kasus Chromebook menunjukkan pentingnya jurnalisme investigatif hukum yang mendalam.
Jurnalis hukum tidak cukup hanya:
mengutip konferensi pers,
mengutip dakwaan,atau mengutip potongan persidangan.
Tetapi harus mampu:memahami unsur pidana,membaca hubungan sebab-akibat,menguji validitas audit,serta memahami prosedur hukum administrasi negara.
Media FAKTA HUKUM justru harus menjadi ruang pembelajaran publik:
bagaimana audit investigatif bekerja,
bagaimana kerugian negara dihitung,
bagaimana unsur korupsi dibuktikan,
dan bagaimana hakim menilai alat bukti.
Karena masyarakat membutuhkan media yang: menjelaskan hukum, bukan memperkeruh hukum.
VI. BAHAYA “TRIAL BY MEDIA”
Dalam perkara yang menyita perhatian nasional, media sering tidak sadar telah berubah menjadi:ruang penghakiman,
pengadilan opini, bahkan alat tekanan politik.
Fenomena ini dikenal sebagai: trial by media.
Todung Mulya Lubis pernah mengingatkan: “Media bisa menjadi pilar demokrasi, tetapi juga bisa menjadi alat penghancur keadilan jika kehilangan objektivitas.”
Karena itu, media fakta hukum harus memahami: perbedaan antara kritik dan propaganda, perbedaan antara investigasi dan framing, serta perbedaan antara kontrol sosial dan penghakiman publik.
VII. HUKUM HARUS DIJAGA AGAR TETAP RASIONAL
Baik pandangan Rocky Gerung maupun Agung Firman Sampurna pada dasarnya mengarah pada satu pesan besar:hukum harus tetap rasional.
Karena ketika hukum kehilangan rasionalitasnya:kebijakan bisa dianggap kejahatan, opini berubah menjadi alat bukti, dan persepsi publik menggantikan fungsi pengadilan.
Mahfud MD pernah menyatakan: “Negara hukum harus menjamin kepastian, keadilan, dan rasionalitas. Jika hukum dipakai berdasarkan selera kekuasaan, maka negara hukum runtuh.”
VIII. PENUTUP: UJIAN BESAR BAGI NEGARA HUKUM INDONESIA
Kasus Chromebook pada akhirnya bukan sekadar perkara pengadaan teknologi pendidikan.
Perkara ini telah berubah menjadi:
ujian integritas penegakan hukum,
ujian objektivitas audit negara,
ujian independensi media,dan ujian kedewasaan demokrasi Indonesia.
Bagi masyarakat, kasus ini mengajarkan bahwa: hukum harus diuji melalui fakta,
bukan melalui kebisingan opini.
Bagi jurnalis media FAKTA HUKUM, perkara ini mengingatkan bahwa:
tugas media bukan membentuk terdakwa, melainkan membentuk pemahaman hukum masyarakat.
Karena ketika media, hukum, dan kekuasaan sama-sama kehilangan objektivitas, maka yang paling berbahaya bukan hanya salah menghukum seseorang. Yang paling berbahaya adalah: hilangnya kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.
IX. REFERENSI PERATURAN DAN KONSEP HUKUM
Peraturan Terkait KUHAP UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
X. ISU HUKUM KUNCI DALAM ANALISIS
Beberapa isu hukum penting yang menjadi fokus analisis: kriminalisasi kebijakan publik; hubungan sebab-akibat dalam korupsi; validitas audit kerugian negara; batas kewenangan administratif menteri; alat bukti digital dan WhatsApp; due process of law;
trial by media;basas praduga tidak bersalah; ultimum remedium; legal reasoning dalam perkara korupsi.
Investigasi Jurnalistik FAKTA HUKUM:
Penulis : Satria Gunayoman SH
Editor : Tim Redaksi
