Gowa, faktahukum – Proses mediasi sengketa pembagian hasil panen padi di Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, di Kantor Desa Tassese.

Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Tassese beserta jajaran pemerintah desa, serta unsur aparat keamanan, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Manuju, Bhabinkamtibmas, Kanit Provost, dan Babinsa.
Kehadiran aparat keamanan tersebut memberikan rasa aman sekaligus memastikan jalannya proses mediasi berlangsung tertib dan kondusif.
Proses mediasi difasilitasi oleh pemerintah desa bersama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan.
Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas keterlibatan LBH dalam membantu penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pendamping hukum dari LBH No Viral No Justice atas peran aktifnya dalam mendampingi masyarakat, sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Kesepakatan yang dicapai mencakup pembagian hasil panen padi dari beberapa lokasi persawahan yang sebelumnya menjadi objek perselisihan antar pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antar masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik lanjutan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MH, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa atas peran aktifnya dalam memfasilitasi mediasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tassese yang telah memberikan ruang serta dukungan penuh terhadap proses mediasi ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar, kondusif, dan mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi merupakan langkah yang tepat dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
Selain itu, Mursida juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Manuju, yang telah menurunkan personel untuk melakukan pengamanan selama proses mediasi berlangsung.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Manuju atas dukungan pengamanan yang diberikan, sehingga mediasi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga tercapainya kesepakatan bersama,” tambahnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menghormati dan melaksanakan isi perjanjian, serta berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan di masa mendatang melalui pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu.
Sumber : Reski
Penulis : JDT
Editor : Tim Redaksi
